Menarik untuk menjawab pertanyaan pengguna internet melalui Google di atas. Pertanyaan yang ditulis adalah "Barang apa aja yang kena Bea Cukai?".
Sebelum saya menjawab perlu saya luruskan bahwa Bea Cukai itu institusi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Bukan biaya atau ongkos yang dijelaskan di beberapa Media di internet.
Mungkin maksud dari pertanyaan di atas adalah barang apa saja yang terkena bea masuk atau bea keluar, atau bahkan cukai dan pajak.
Semua barang yang masuk ke dalam daerah pabean (wilayah Republik Indonesia) terutang Bea masuk. Namun memang ada beberapa barang yang dibebaskan karena diimpor secara personal (personal use) atau hal lain sebagaimana di atur dalam undang-undang pabean.
Sementara tidak semua barang yang diekspor dari daerah pabean terkena Bea keluar. Hanya beberapa yang terkena Bea keluar seperti kayu olahan, kulit, kelapa sawit dan produk turunanan dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kemudian barang-barang yang terkena Cukai berdasarkan undang-undang Cukai diantaranya: hasil tembakau, etanol, dan minuman keras.
Disamping Bea masuk, Bea keluar dan pungutan Cukai, berdasarkan undang-undang yang mengatur fiskal, Bea Cukai juga ditugaskan untuk memungut Pajak dalam rangka impor berupa PPN dan PPh pasal 22, kemudian PPN Hasil Tembakau, Bunga, Denda dan pungutan lainnya.
Demikian semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.
Posting Komentar