Senin, 09 Juli 2012

Mengirim Barang Ke Luar Negeri

Setelah saya menulis tentang Barang Kiriman dari Luar Negeri pada beberapa bulan yang lalu dan mendapatkan tanggapan yang luar biasa dari pembaca Blog, ternyata banyak juga para pembaca Blog ini yang menanyakan tentang ketentuan atau prosedur yang mengatur tentang Barang Kiriman ke luar negeri.

Mengirim barang ke luar negeri sama saja mengekspor barang, baik barang kiriman untuk tujuan dagang maupun untuk tujuan pribadi atau lainnya. Hanya saja barang kiriman keluar negeri memang diperlakukan khusus (ada beberapa pengecualian), sama dengan barang kiriman dari luar negeri. Mungkin karena sifatnya yang membutuhkan penanganan segera dan kuantitasnya yang sangat terbatas.

Beberapa yang perlu saya sampaikan:
  1. Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan untuk membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Beberapa barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dapat dibuatkan 1 PEB oleh perusahaan PJT tersebut dengan syarat PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Titipan (PPJK), PJT bertindak sebagai eksportir dan wajib menyerahkan lembar lanjutan yang dilengkapi pos tariff kepada kantor pabean pemuatan 7 hari setelah nomor pendaftaran.
  3. Barang kiriman ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan dengan syarat nilainya tidak melebihi dari 300 juta.
  4. Barang Kiriman berupa tekstil ke Amerika Serikat dan Kanada harus dilakukan oleh eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) dan diperlukan Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET).
  5. Barang Kiriman berupa tekstil ke negara-negara anggota Uni Eropa dan Norwegia harus dilakukan oleh ETTPT, Khusus untuk pengeluaran TPT yang dikenakan kuota harus dilengkapi dengan SKET.
  6. Pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri untuk kayu gergajian dan kayu olahan, kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yang bersangkutan.
  7. Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga ekspor lampit rotan.
  8. Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.
  9. Barang purbakala (barang kuno dan barang yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan yang dilindungi) dilarang dikirim keluar negeri.
  10. Terhadap barang kiriman seperti Kulit, Kayu, Biji Kakau, Kelapa Sawit, CPO dan turunannya, Bijih mineral (raw material atau ore) dikenakan Bea Keluar. 
Berbeda dengan barang kiriman dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar $50, untuk barang kiriman ke luar negeri tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan bea keluar, sehingga apabila Anda mengirim barang paket (barang kiriman) ke luar negeri berupa barang yang terkena bea keluar dapat dikenakan bea keluar. 
Ketentuan yang mengatur barang kiriman ke luar negeri ini terbilang cukup lama tahun 1995, dan pengetahuan saya hanya mengalami perubahan sekali saja pada tahun 1997 yang merubah nilai barang kiriman yang dibebaskan ketentuan umum di bidang ekspor dari 10 juta menjadi 300 juta. Saya sendiri tidak mengetahui persis apakah ketentuan ini telah mengalami perubahan kembali, untuk itu bagi pembaca yang mengetahui tentang updating peraturan ini dimohon untuk sharing disini juga, sehingga informasinya lebih up to date.

Demikian semoga bermanfaat.

Pustaka
  • 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, dan perubahannya.
  • P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, dan perubahannya.
  • 225/KP/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
  • 317/MPP/Kep/9/1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.


Baca juga artikel yang berhubungan dengan ini:

124 komentar :

  1. Pak, saya mau bertanya.. Saya berencana mengirimkan biji kopi yang sudah roasted ke Hongkong.. Seberat 9,5 Kg. Apakah saya memerlukan SPEK?
    Saya sudah ebrtanya kalau menggunakan Cathay Cargo, ahrus menggunakan..
    Begitu juga dengna FedEx..Apakah demikian?
    Adakah solusinya?
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai dengan pasal 19 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995, bahwa untuk barang kiriman, barang contoh, barang pameran berupa Biji Kopi dan sebagainya tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

      Kemudian definisi barang kiriman sesuai dalam peraturan tersebut adalah barang dagangan atau bukan barang dagangan yang dikirim ke luar daerah pabean Indonesia melalui pos,kapal laut,kapal udara atau angkutan darat, melalui perusahaan jasa titipan atau angkutan.

      Jadi tidak ada masalah Pak, seilahkan mau pakai Pos atau jasa titipan lainnya.

      Hapus
  2. saya berencana mengekspor makanan kering ke yordania, china dan USA. saya awam tentang ekspor.

    apa saja yg perlu saya lakukan supaya saya bisa mengekspor ke negara2 tsb?

    saya persiapan bila ternyata mitra saya benar-benar meminta dalam jumlah lebih dari 200Kg.

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak harus membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Kantor Bea Cukai. Bisa dilakukan sendiri atau melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak datang ke Kantor Bea Cukai terdekat, kemudian menemui bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi, disana Bapak akan dibimbing bagaimana cara membuat PEB dsb. Sukses Pak..

      Hapus
  3. Bismillah,
    mas Muparrih, sy mo nanya, apakah kita harus jadi importir jika ingin impor secara reguler?

    Trus, apakah impor Buku2 Agama dikenakan Bea Masuk?
    Soalnya dulu (klo gak salah) pernah baca, buku2 agama gak kena Bea Masuk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah mengimpor barang juga sudah disebut sebagai Importir. Mungkin maksud Anda dalam hal impor yang dilakukan oleh badan hukum (corporate)memang harus dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor (API). Kalau hanya barang kiriman yang melalui PT Pos atau Perusahaan Jasa Titipan tidak pakai API pun bisa. Namun keuntungannya kalau Anda mempunyai API, pengenaan pajak dalam rangka impornya (PPh pasal 22) menjadi lebih ringan yaitu hanya dikenakan 2.5%, berbeda kalau yang tidak pakai API dimana dikenakan 7.5%.

      Saya kurang tahu persis mengenai pembebasan bea masuk terhadap Buku-buku Agama. Dalam pasal 25 UU No 17 dijelaskan bahwa Pembebasan Bea Masuk diberikan salah satunya terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Kemudian dalam pasal 3 peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 disebutkan beberapa barang yang masuk dalam kategori barang kiriman hadiah/hibah dimaksud, Buku Agama tidak dijelaskan dalam ketentuan dimaksud.

      Kalaupun Buku Agama tersebut masuk dalam kriteria pembebasan sebagaimana yang saya sebutkan diatas, tentunya harus diajukan oleh badan/ lembaga yang berbadan hukum dan non profit.

      Hapus
    2. Terima kasih utk jawabannya mas.
      Klo liat di pasal 25 UU Kepabeanan, buku ilmu pengetahuan termasuk barang yg mendapat pembebasan bea masuk, tapi di penjelasan disebutkan harus melalui rekomendasi kementerian terkait.

      Lalu, buku impor bebas PPN kan mas?
      Berarti klo saya impor buku melalui PJT, saya harus bayar BM, PPh pasal 22, Biaya Jasa PJT,dan Ongkir?

      Hapus
    3. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkin Buku Agama bisa masuk dalam kategori ini. Kalau instansi terkait dalam hal Buku Agama menurut saya Departemen Agama. Namun kalau kita lihat Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, Buku Cetakan baik berupa buku pendidikan memang diberikan tarif 0%.

      Dalam peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.011/2012, disebutkan beberapa kategori impor yang dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM sebagai akibat dari pembebasan Bea Masuk. Disana tidak dijelaskan bahwa Impor Buku Ilmu Pengetahuan tidak dipungut PPN dan PPnBM, walaupun dibebaskan dari Bea Masuk.

      Namun kalau kita baca ketentuan Menkeu nomor 10/KMK.04/2001, bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu salah satunya adalah "Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama" dibebaskan dari PPN, setelah mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk PPh pasal 22 nya juga dibebaskan sesuai dengan Peraturan Menkeu Nomor 154/PMK.03/2010.

      Jadi bisa Anda cermati sendiri, apabila impor buku cetakan (tanpa permohonan pembebasan), bea masuk nya memang sudah 0%, PPN kalau tidak ada surat dari pembebasan dari DJP bayar 10%, PPh kalau Bea Masuk dan PPN nya tidak dibebaskan bayar sesuai aturan (2.5% kalau pakai API atau 7.5% kalau tidak pakai API, atau 15% apabila tidak ada NPWP).


      Hapus
  4. Pertama-tama, banyak terima kasih atas kesediaan Bapak memberi atensi dan advis. Saya belum lama ini membeli TV LED ukuran 80 inch dari penjual di Amerika Serikat. Saya membelinya dengan memenangkan lelang online di Ebay.com. Pembayarannya dilakukan secara online lewat fasilitas Paypal. Saya kemudian meminta penjual mengirimnya ke alamat ekspedisi di Los Angeles, dimana seorang teman beerja, sehingga ia dpt mengatur pengiriman lebih lanjut ke Jakarta lewat laut. ETA kapal mid Sept2012. Sambil saya menantikan kedatangan kapal, kiranya Bapak dapat memberi saya advis (1) jumlah kewajiban saya ke negara untuk mengeluarkan barang tsb dari daerah pabean Tg Priok; harga barang adalah USD 3,051, dan freight USD 350 dan (2) prosedur bagi seorang pribadi seperti saya untuk mengeluarkan barang tsb dari T Priok. Saya sempat dengar bahwa saya kemungkinan tdk bisa mengambil barang tsb karena harus ada Laporan Surveyor dsb. Padahal, saya hanya seorg warga negara yang memanfaatkan teknologi untuk membeli barang di luar negeri dan mengirimkannya ke Indonesia. Banyak terima kasih atas kebaikan Bapak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama Bapak coba tanyakan ke teman Bapak yang bekerja di ekspedisi tersebut, kemanakah barang tersebut akan dikirim? Lebih tepatnya muara barang tersebut di PT Pos Indonesia atau di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, FEDEX dll. atau bahkan hanya sampai pelabuhan. Karena nanti akan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak impor atas barang tersebut. Kalau barang tersebut ternyata sampai di Kantor Pos, tentunya Bapak akan berurusan dengan Kantor Pos mengenai tagihan bea masuk/ pajak dan packing ulangnya, begitu juga dengan PJT lainnya Bapak akan berhubungan dengan mereka, sedangkan apabila barang Bapak hanya sampai di pelabuhan berarti Bapak harus mengurus sendiri barangnya di pelabuhan (mulai dari sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sampai dengan kewajiban pemberitahuan barang impor serta bea masuk dan pajaknya ke Bea Cukai).

      Sebenarnya kalau Bapak melalui PT Pos atau PJT, barang Bapak dianggap sebagai barang kiriman, dimana barang Bapak diberikan pembebasan Bea Masuk sebesar $50 dan dikecualikan dari ketentuan umum dibidang impor, disamping karena jumlahnya yang hanya 1 pcs/unit. Tapi kalau ternyata berada di TPS akan dianggap sebagai impor umum dan berlaku ketentuan umum dibidang impor, dimana melekat larangan pembatasan atas barang tersebut, barang tersebut harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor dan hanya boleh dilakukan oleh importir tertentu (Baca lartas untuk Televisi di insw.go.id).

      Kaitannya dengan perkiraan pungutan bea masuk dan pajak impornya, silahkan Bapak hitung sendiri dengan kalkulator yang sudah saya sediakan. LED TV dikenakan PPnBM sebesar 10 % untuk yang berukuran 17 sd 43 inch atau 20% untuk yang berukuran diatas 43 inch. Jadi nanti Bapak akan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 10%, PPh 7.5% dan PPnBM 20%. Karean FOB dan Freightnya sudah diketahui, silahkan Anda cari Asuransinya dengan mengalikan 0.5% dari CNF.

      Hapus
  5. mas, saya mau bertanya lagi.
    kali ini saya mau jual lensa/kirim ke luar negeri. saya bukan toko kamera, cuma seorang kolektor lensa2 tua dan iseng2 ajah jual2 lensa.
    teknisnya kalo mau kirim lensa kamera ke luar negeri seperti apa?
    adakah biaya kepabeanan yang saya keluarkan?

    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau lewat kantor pos, dengan berat sampai dengan 100 kg tidak usah buat PEB. Lensa bukan barang yang terkena Bea Keluar dan bukan barang pembatasan.

      Hapus
  6. Mas saya mau tanya
    saya ingin mengirimkan Bubuk kopi Instant ke temen saya di Pakistan sebagai hadiah sekitar 3kg lewat Kantor pos
    mengingat ini bukan barang dagangan apakah masih diperlukan dokumen2 tertentu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak perlu Mba/ Mas.. Untuk barang kiriman berupa Kopi Instan dapat dikirim ke luar negeri sampai dengan 23 kg.

      Hapus
    2. mas terima kasih untuk jawabannya
      saya sudah kirim kopi ke temen di pakistan lewat ems dan beberapa hari yg lalu sudah diterima dg suka cita ..langsung dikirim ke rumah malah ...sekarang saya malah jd bingung krn temen saya berniat buka bisnis import kopi dari indonesia ...krn tujuan semula saya hanya utk persahabatan bukan bisnis ....hehehehe...sekali lagi terima kasih infonya dan saya akan ikuti blog mas Muparrih krn banyak ilmunya ... siapa tahu saya berjodoh dg bisnis ini ...

      Hapus
    3. mas Muparrih ..maaf tanya lagi .. kalau misalnya saya kirim kopi instant max 23kg regular tiap minggu atau tiap bulan ..apakah belom diperlukan dokumen pendukung apapun ?

      Hapus
    4. Sepanjang itu barang yang dikirim melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan menurut pendapat saya boleh boleh saja..

      Hapus
  7. Saya ada temen di China yang minta dikirimin kopi bubuk (siap dijual ke konsumen) tapi dalam kuantity ratusan kilo, mgkn ada advice, gmn cara memulai dari nol untuk pengurusan surat2nya step by step.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Barang Kiriman ke luar negeri yang dikirim dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia dengan berat diatas 100 kg wajib dibuatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan untuk barang yang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan berat berapapun diwajibkan membuat PEB, walaupun dibuat atas beberapa barang kiriman atas nama PJT yang merangkap PPJK, sesuai dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 40 Tahun 2008.

      Untuk produk berupa Kopi termasuk barang yang dibatasi ekspornya, dimana untuk barang kiriman hanya diberikan pembatasan sebagai berikut: biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee). Dimana untuk barang kiriman tersebut tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

      Anda berencana mengirim dengan jumlah yang banyak, berarti tidak masuk dalam kategori barang kiriman melainkan barang ekspor umum. Dimana untuk barang yang dibatasi ekspornya tidak bisa dilakukan oleh Eksportir perorangan, melainkan harus dilakukan oleh Eksportir lembaga atau berbadan usaha.

      Saran saya, Anda membuat perusahaan yang bergerak dalam perdagangan ekspor impor, kemudian membuat SIUP, TDP, NPWP serta dokumen lain yang melekat terhadap barang ekspor tersebut berupa Eksportir Terdaftar Kopi (ET KOPI) dan Surat Keterangan Asal (SKA). Demikian Pak.

      Hapus
  8. Asalamualaikum,
    saya ingin menanyakan apakah ada jasa pengiriman yang lebih muraj ke Korea selatan. karena untuk EMS Pos saya rasa terlalu mahal. dan barang yg saya kirim adalah buku2 dimana harganya nggak terlalu mahal namun cukup berat.
    terima kasih atas atensi nya.
    Wassalmualikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba googling aja Mas.. saya kurang begitu tau..

      Hapus
  9. Assalamualaikum,

    saya maya, saya akan menerima kiriman barang dari UK, tas dari kulit sekitar USD 500, kira2 berapa bea masuk yang harus saya siapkan ya pak?
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam.. Silahkan baca komentar saya tentang pertanyaan serupa di Barang Kiriman dari Luar Negeri, untuk tas dari kulit komposisi juga terkena PPnBM 40% untuk nilai impornya lebih dari 500 ribu rupiah.

      Hapus
  10. Assalamualaikum, saya mau bertanya kalo caranya mengirim barang ke Korea menggunakan EMS apa bisa? Lalu bagaimana saja caranya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Mba, Bisa saja.. Caranya tinggal datang ke Kantor Pos. Tapi ingat barang-barang yang terkena pembatasan harus dibaca dulu diatas.

      Hapus
  11. maaf , mau tanya kalo ngirim barang seperti madu, minyak herbal..kirim via apa ya? ke perancis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Madu alam (pos tarif 0409.00.00.00) setahu saya tidak terkena larangan pembatasan ekspor, untuk impornya terkena pembatasan berupa surat keterangan dari BPOM dan Karantina. Begitu pula dengan madu buatan (artifisial) merupakan barang bebas ekspor, sedangkan impornya terkena pembatasan berupa surat keterangan dari BPOM. Kalau minyak herbal saya kurang tahu Pak.. coba di cek saja di insw.go.id. Kalau kirim barang bisa pakai apa saja, Pos atau jasa titipan lainnya.

      Hapus
  12. Pak , saya mau tanay prosedur kirim bibit ke luar negeri , saya pernah kirim bibit cabe bentuk kemasan pabrik sekitar 40 bks beratnya 400 gram , prosedurnya koq berbelit banget saya dipongping dari bea cukai dan pos , pertama bea cukai dikantor pos bilang bisa kirim , terus saya okekan sama pembeli dr malaysia , saat mau dikirim mereka ndak mau tanda tangan dokumen pengiriman , saya komplain ke pos , eh dari pos disarankan ke karantina di bandara juanda , disana saya koq dipersulit lagi , katanya harus persetujuan menteri pertanian , kalo jumlah 1 kontainer sih pake surat menteri ndak apa , lah ini cuma sedikit .
    saya bingung kalo ada permintaan bibit ke luarnegeri , apa ada saran . trima kasih masukannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba cek aja di insw.go.id untuk mengetahui larangan dan pembatasan atas barang yang direncanakan untuk di ekspor Pak.. Kalau memang tidak ada larangan dan pembatasan atas barang yang dimaksud, tentunya semua akan baik-baik saja Pak.. Sukses..

      Hapus
  13. Assalamu'alaikum Mas Mupparih
    Mohon informasinya, dalam waktu dekat saya akan menerima pesanan sparepart. barang tersebut beratnya sekitar 85 kg dan dikirim keluar negeri. Apa saja yang perlu saya persiapkan. Mengingat saya belum memiliki badan semacam CV.
    Hal2 apa saja diperlukkn untuk pengiriman. via DHL atau apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sparepart mesin? sepertinya bukan barang larangan pembatasan ekspor Pak.. Maju terus.

      Hapus
    2. Terima kasih mas.
      Kalo melihat beratnya di bawah 100 kg apa saya juga wajib mempunyai semacam ijin export
      Saya tanya teman kok harus pinjam nama atau perusahaan yang punya ijin export. Dengan bayar royalty sekitar 6 juta. Gimana mas, mohon pencerahannya.

      Hapus
    3. Setahu saya Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam hal ekspor barang kiriman bertindak sebagai eksportir. Artinya yang membuat pemberitahuan ekspor barang dari beberapa pengirim barang adalah pihak PJT nya.
      Ijin ekspor dari istansi teknis hanya untuk barang yang terkena pembatasan ekspor saja. Nah kalau barang yang masuk kategori barang bebas ekspor, bisa dilakukan oleh eksportir perorangan dan tanpa ijin ekspor dari instansi terkait.

      Hapus
  14. Menarik sekali artikelnya pak, kebetulan saya juga akan mengirimkan produk jilbab saya ke luar negeri, kemarin nanya-nanya ke JNE ternyata mahal sekali tarifnya. Kalau PT Pos tarifnya bersahabat dengan UKM seperti saya tidak ya pak? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu Pak... silahkan googling aja, dan bandingkan dengan beberapa perusahaan jasa titipan lainnya.. Sukses Pak.

      Hapus
    2. mas grosir ,
      maaf nimbrung .... terakhir pakai Pt.Pos ongkosnya lebih murah ...datang ke kantor pos langsung saja.. atau check di link-nya EMS ..tariffnya persis seperti tagihan saya di counter waktu kirim ....

      Hapus
    3. Tarif yg tertera di link EMS sesuai tagihan d counter POS, bagaimana ttg PPN belum termasuk,
      Berapa berat barang yg dapat PPN ?
      Sy mau kirim paket pesanan kosmetik herbal ke malaysia berat 5 kg...
      Sy tanyakan ttg PPN nya ... ?

      Hapus
    4. Kalau ekspor tidak dipungut PPN Mba..

      Hapus
    5. Untuk kiriman ke Asia ( Singapore,Malaysia,hongkong Dll ), ada promo rate via DPEX/TOLL GLOBAL EXPRESS.Hub : (024) 7618830

      Hapus
  15. Saya ingin mengirim keripik tempe kemasan seberat 50 kg ke australia.. Apakah ada syarat dan ketentuan khusus? Mengingat bentuknya makanan.. Terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya tidak ada Mas.. Apalagi beratnya masih dibawah 100 kg, kalau melalui PT Pos malah tidak usah membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

      Hapus
  16. Says ingin mengirim biji kopi 10kg ke Malaysia.bgm syaratnya?

    BalasHapus
  17. Dear Admin Blog yang Luar Biasa,

    saya mohon sedikit masukan dalam hal pengiriman barang ke luar negeri.
    Koperasi kami ingin mengirim minyak nilam aceh ke US sebannyak 40 Kg.
    Untuk itu kira-kira document apa yang diperlukan dan apakah bisa dikirim melalui jasa kurir semacam FedEx atau lainnya ?

    Terima Kasih banyak Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Minyak nilam, kalau saya baca di wikipedia termasuk dalam minyak atsiri. Dimana untuk minyak atsiri masuk dalam pos tarif 33.01. Tidak terkena Bea Keluar dan Tidak terkena larangan pembatasan ekspor. Bisa dikirim oleh perseorangan atau badan usaha. Dan bisa dikirim melalui PT Pos atau Perusahaan jasa titipan lainnya seperti FEDEX, DHL dll. Untuk kiriman yang melalui PT Pos dengan berat sampai dengan 100 kg tidak perlu membuat PEB.

      Hapus
  18. saya masi bingung pada pihak jasa pengiriman barang di Indonesia yang mengirimkan barang konsumennya, peraturan apa saja yang digunakan untuk si jasa pengangkutan itu sendiri??? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perusahaan jasa titipan (PJT) bisa bertindak sebagai Eksportir atas beberapa barang kiriman yang dititipkan kepadanya, dengan syarat perusahaan tersebut telah menjadi penguasaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).. Ada peraturan yang mengatur tentang PJT, silahkan googling saja Mas..

      Hapus
    2. kalo JNE apa juga merupakan PJT?

      Hapus
    3. Kalau mereka menerima pelayanan pengurusan pengiriman barang ke luar negeri sekaligus formalitas kepabeanannya, bisa dipastikan termasuk PJT yang dimaksudkan dalam PMK 188.

      Hapus
    4. Maksud saya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Perusahaan Jasa Titipan atau PJT adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

      Jadi disamping harus mematuhi UU No 38/2009 tentang Pos,juga telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan (ekspor atau impor).

      Hapus
  19. permisi saya mau tanya..kalo kirim tikar rotan ke luar negeri apakah kena bea keluar.. kirim nya paling cuma satu kira2 5 kg, terus bisa kirim kalo ke US berapa per kg nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga ekspor lampit rotan. Lampiit rotan merupakan barang yang dibatasi ekspornya. Peraturan yang mengatur tentang ekspor rotan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2011, dimana untuk produk dari rotan hanya boleh diekspor oleh perusahaan yang telah memiliki ETPIK. Dan setiap ekspor produk dari rotan tersebut wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen, dan hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang dijadikan pelengkap pabean.

      Jadi kalau Anda mengirim barang tersebut sebagai eksportir perorangan (bukan badan usaha), maka Anda tidak diperbolehkan. Karena untuk barang yang dibatasi ekspornya hanya boleh dilakukan oleh eksportir berbadan usaha. Dalam hal ini yang telah memiliki ETPIK.

      Hapus
  20. Selamat Sore Pak Muparrih dan Salam Kenal.
    Mau Minta bantu pak, saya berencana untuk mengimpor mesin ("mesinnya saja") sepeda motor tahun 79 dengan kapasitas 650cc, harga lebih kurang $510 ongkos kirim beserta asuransi lebih kurang $778, jadi total kena $1288...
    dan mungkin bakalan pake UPS Air Freight Door to door service.

    kira2 bakalan ketahan di bea cukai nga yah krn kata orang kalo impor mesin harus punya ijin dari deperindag dan kira2 berapa pajak yg harus saya bayar??

    Maaf Merepotkan Dan terima kasih sebelumnya..
    salam.
    Yudin

    BalasHapus
  21. Tambahan sedikit, yg pasti berat total Mesin dibawah 100kg, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mesin kendaraan bermotor masuk dalam pos tarif 8407, dimana dibedakan berdasarkan kapasitas silindernya. Untuk mesin kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder 250 cc sampai dengan 1000 cc masuk dalam pos tarif 8407.33.20.00, dimana dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 10%. silahkan Anda hitung sendiri dengan kalkulator yang telah saya sediakan. Kalau perhitungan saya perkiraan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sekitar 3,6 jt, dengan asumsi kurs $1=Rp10000.

      Mengenai tata niaga impornya silahkan Anda cek di portal insw.go.id atau datang langsung ke Deperindag untuk lebih jelasnya. Sepengetahuan saya barang tersebut tidak masuk dalam larangan pembatasan.

      Salam kenal Pak Yudin, sukses selalu..

      Hapus
    2. Terima kasih Pak Muparrih untuk masukannya yg berharga ini,..
      terus misalkan kalo mesin ini kita import dan masuk kekawasan bebas seperti Batam atau daerah lain yg masuk dalam kawasan bebas misalnya, apakah Pajak & bea cukai semuanya masih tetep berlaku seperti biasa..

      Terima kasih.
      Yudin

      Hapus
    3. Mengimpor barang ke Batam atau Kawasan Bebas lainnya dibebaskan bea masuk. Namun untuk barang dengan nilai diatas FOB 1500 dollar Amerika (USD), maka hanya boleh dilaksanakan oleh pengusaha yang telah mendapatkan ijin oleh Badan Pengusahaan Kawasan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-01.
      Silahkan baca tulisan saya tentang Mengirim Barang dari dan ke Batam.

      Hapus
  22. terimakasih artikelnya, sangat membantu bagi saya sebagai pemula pedagang kopi, untuk memastikan berarti pengiriman biji kopi bubuk maupun sangray tdk ada syarat & ketentuan apapun ya? bagaimana dengan negara tujuan apakah tiap2 negara ada policy khusus ttg impor kopi?

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kopi yang diatur tata niaga ekspornya adalah yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01. Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan
      konsentratnya.

      Saya kurang tahu apakah Kopi Instan yang diatur dalam barang kiriman diatas juga termasuk kopi bubuk. Akan tetapi pada dasarnya semua produk kopi dan ekstaknya dikenakan tataniaga ekspor. Silahkan baca tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

      Tiap negara punya kebijakan yang berbeda atas barang impornya. Coba Anda konsultasikan dengan orang yang berada di negara tujuan sana.

      Hapus
  23. selamat pak..
    beberapa hari yang lalu saya mengirimkan paket ke korea selatan beruba 3 buah scarf..
    di blanko saya tuliskan nilai barang seharga $40
    saat itu saya terkena biaya pengiriman Rp. 219.000

    kira2 apakah teman saya di korea selatan akan dimintai biaya bea cukai pak?
    karena jika di hitung, total dari harga nilai barang yang saya kirim+fee shipping, lebih dari $50 pak..
    makasih pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu dengan kebijakan barang kiriman di negara Korea, apakah sama dengan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebesar $50 atau tidak?

      Hapus
  24. pak muparrih saya mau tanya,
    kalau saya beli biji kopi mentah (green bean) dari USA dalam jumlah kecil 1,5 Kg apakah terkena peraturan larangan dan pembatasan dari bea cukai? dan apakah harus masuk karantina dulu?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau impornya setahu saya tidak dibatasi Pak. Bukan barang larangan dan pembatasan, jadi boleh saja..

      Hapus
  25. selamat siang pak,
    saya mau tanya..kalau untuk kirim roasted coffee beans ke korea itu ada larangan atau ada apa yg perlu disiapkan ga ya?karena rencananya saya mau kirim coffee beans yang belum bermerk.saya prnh tanya ke jasa pengirim,mrk bilang kalau coffee nya ga bermerk tidak bisa dikirimkan..
    Terima kasih,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barang Kiriman ke luar negeri berupa kopi gongseng (roasted coffce) dibatasi sampai 50,4 kg, tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

      Hapus
  26. Selamat malam Pak,

    Jika saya ingin mengirim barang cair parfum, ke malaysia apakah diizinkan, apakah ada bea kirim dan harus membuat PEB, berat barang dibawah 100kg, nilai dibawah 300 juta. Terima kasih

    BalasHapus
  27. Assalamu'alaikum Mas,

    Saya ingin mengirimkan habbatussauda serbuk sebanyak kurang lebih 400 botol ke UK (Inggris). Berat total kira2 di atas 70kg, tapi di bawah 100 kg. Sepengetahuan Mas, gimana cara yg terbaik untuk mengirimkannya? Pajak dan cukai apa perlu bayar? Kalau iya, bayar dimana? Apakah saya perlu ribet2 dengan mengurusi dokumen2, dsb.? Terus apakah si penerima juga memerlukan dokumen tertentu utk meng-clear barang tsb dari cukai di Inggris sana? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    Wassalam

    BalasHapus
  28. Ass, admin web yg luar biasa...

    Mas, saya rencana mau buka web untuk jualan baju (t-shirt), mungkin penjualannya pun masih satuan, rencana pengirimannya menggunakan EMS, yang ma saya tanyakan:

    1. apa termasuk barang yang terlarang / dibatasi?
    2. apa terkena Import Duty / VAT / Tax on luxury
    goods?
    3. kalau saya mengirim secara rutin (<100kg), apa saya harus membuat CV dan surat2 untuk kelengkapan Ekspor, kalau iya apa saja yang harus disiapkan?
    4. kalau lebih dari 100kg, apa saya harus membuat CV dan surat2 untuk kelengkapan Ekspor, kalau iya apa saja yang harus disiapkan?
    5. apa pihak pembeli akan dikenakan pajak impor atas barang yg saya kirim?
    6. jika saya mengirim menggunakan kapal laut / kargo pesawat, apa saja prosedurnya?

    sebelumnya terima kasih, maaf kalo banyak banget pertanyaannya, n kalau ntar saya nanya lagi ga pa2 ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf mas, saya lupa mencantumkan kalo semua pengiriman ke luar negeri...

      makasih

      Hapus
    2. Untuk tujuan ke Asia,ada promo rate .Hub : DPEX / TOLL GLOBAL EXPRESS .telp : ( 024 ) 7618830

      Hapus
  29. selamat malam pak,
    ibu saya di Tasikmalaya bermaksud mengirimkan beberapa bungkus snack citato, permen sugus, abon sapi dan dokumen ke Jerman. apakah ibu saya harus mengurus ijin atas makanan yang akan dikirim ke Jerman?

    ibu saya bermaksud mengirimkan paket lewat Tiki.

    BalasHapus
  30. Untuk Pak Beni, Fani, Igid, Echa dan Emma; sepanjang barang yang diekspor bukan barang yang terkena larangan pembatasan boleh-boleh saja. Untuk mengetahui apakah barang tersebut terdapat ketentuan ekspornya silahkan cek di www.insw.go.id

    BalasHapus
  31. selamat pagi pak ,
    temen saya di singapore minta dikirimi sabun mandi,dan rencana saya melalui kantor pos.
    bagaimanakah prosedurnya dan apakah sabun mandi itu termasuk barang larangan untuk dikirim keluar negeri
    terimakasih dan mohon tanggapanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Promo Rate Courier & cargo ke Asia .please contact DPEX Toll Global Express.Phone ( 024 ) 7618830

      Hapus
  32. salam pak,
    kebetulan saya sekarang sedang berada di korea,
    sebenarnya saya bukan dalam perjalanan bisnis, akan tetapi saya kebetulan bertemu dengan orang pemilik prabrik ubin disini.
    setelah banyak berbincang, akhirnya dia mengungkapkan ketertarikannya untuk mengambil bahan material berupa batu dari indonesia. saya ingin menyanggupi, karena kebetulan ada kenalan tukang batu, tapi yg menjadi masalah sya belum tau bagaimana prosedur pengurusan pengiriman dan memakai jasa apa sehingga saya bisa mengirim material berupa batu yang notabene beratnya ga cuma kg, bisa jadi ton, kemudian kemungkinan besar pengiriman ini bersifat kontinue.
    terimakasih atas bantuannya,
    salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batu disini yang Bapak maksud mungkin batu Marmer atau Granit kah? kalau Marmer atau Granit masuk dalam barang yang diabatasi ekspornya. Tidak semua orang bisa mengekspor barang tersebut, hanya eksportir terdaftar yang bisa mengeskpor produk ini. Disamping itu juga ada persaratan lain seperti Laporan Surveyor dan lain sebagainya, silahkan baca peraturan nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.

      Hapus
    2. bukan pak, dia meminta batu vulkanik, bisa batu gunung atau bahkan batu kali, cuma memang ga semua jenis batu, dia memiliki ciri2 batu yg di inginkan. tapi sepengetahuan saya waktu ke pabriknya, itu bukan marmer maupun granit. Jadi apakah masih sama prosedurnya dengan batu marmer? mohon petunjukkan...terimakasih.

      Hapus
    3. Terimakasih infonya pak, kami sudah membaca referensi yg di sampaikan, dan sepertinya komoditi ini masuk barang yg dibatasi, sehingga terlihat sangat sulit sepertinya.
      terimakasih atas bantuannya.

      Hapus
    4. Sukses Pak, semoga ada jalannya untuk membuka peluang bisnis tersebut..

      Hapus
  33. pak, niatnya saya mau kirim mie instan untuk sahabat pena..soalnya katanya dia penasaran sama yang rasa cabai ijo itu..apakah bisa dikirim tanpa surat surat jika hanya 3-4 bungkus?
    niatnya mau kirim pakai post indonesia..


    terima kasih,
    atika

    BalasHapus
  34. Pak, saya ingin kirim bumbu masak instan seperti produk indofood dan dodol untuk kakak saya di LN, kira2 ada aturan khusus ga dari pos Indonesia tentang boleh tidaknya kirim produk makanan tersebut.... walaupun bukan cairan tapi produk tersebut basah/lembab atau bentuk gel.... dan kemungkinan bocor pun jarang terjadi...


    makasih,
    anto

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya bukan barang yang dibatasi ekspornya, jadi dikirim saja Pak.

      Hapus
  35. Mas, saya akan mengirimkan biji kopi roasted sebanyak 10 kg ke taiwan via ems. pihak pos mengatakan saya harus melengkapi dengan surat karantina. apakah benar diperlukan? mohon penjelasannya, thx.


    Frenki

    BalasHapus
  36. Mas, saya ingin bertanya apakah prosedur import busa latex ke indonesia. apakah diharuskan mempunyai sertifikat VITO dr perusahaan itu? apakah arti dr sertifikat itu? Apakah busa tsb merupakan barang yg dikenakan cukai dan larangan tertentu? mohon penjelasannya, thx.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu mas, tapi yang jelas kalau barang impor berupa karet terkena pembatasan Karantina Tumbuhan PP 14 Tahun 2002.

      Karet bukan merupakan komoditas yang terkena bea keluar.

      Hapus
  37. Mas, saya akan mengirimkan biji kopi roasted sebanyak 10 kg ke taiwan via ems. pihak pos mengatakan saya harus melengkapi dengan surat karantina. apakah benar diperlukan? mohon penjelasannya, thx.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya kalo ekspor barang kiriman berupa kopi gonseng boleh sampai dengan 50.4 kg tanpa pembatasan. Sepertinya tidak ada ketentuan karantina tentang ekspor kopi.

      Hapus
  38. Pak, saya mau tanya kalo mengirim paket yang isisnya keris apakah dilarang ? sedang kan keris yang dikirim adalah keris2 buatan baru bukan barang2 lama..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut pendapat saya terkena larangan Undang-Undang Darurat Nomor No. 12 Tahun 1951.


      Hapus
  39. salam pak, mau tanya kalau saya mau membeli barang dari luar negri dengan harga CNF apakah harga tersebut sudah termasuk harga bea masuk serta ppn dan pph22?satu lagi pak perbedaan CNF dengan CIF gmana pak? mohon infonya pak, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca tulisan saya tentang Penyerahan Barang Dalam Rangka Perdagangan Internasional.

      Untuk menghitung bea masuknya harus dalam keadaan CIF (cost Insurance and Freight). Kalau CNF atau sering dikenal dengan CFR (Cost and Freight), asuransinya dibebankan sama pembelinya.

      Hapus
  40. Hello Mas,

    Saya mau mengirim baju ke Malaysia, total beratnya lebih kurang 7kg. Apakah saya akan dikenakan bea kirim?

    Terus saya mau confirm lagi berdasarkan balasan2 yg Mas tulis diatas, kalau saya kirim baju2 tersebut dengan PT Pos, saya tidak harus membuat PEB. Tapi kalau saya kirim pake PJT spt DHL, saya harus buat PEB di Kantor Bea Cukai terdekat. Tolong konfirmasinya Mas.

    Trims Mas, blognya sangat berguna sekali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kalau lewat PT. Pos tidak diwajibkan untuk membuat PEB. Baju bukan komoditas terkena bea keluar, jadi tidak ada pungutan untuk barang ini.

      Hapus
  41. jika saya ingin mengirim madu kental seberat 1,5 kg harus membuat surat peb atau surat lainnya tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak perlu Pak, kalau itu melalui Kantor Pos. Kalau lewat perusahaan jasa titipan, yang membuat PEB perusahaan jasa titipannya..

      Hapus
  42. selamat malam pak.
    saya mau mengirim makanan dendeng ragi (dari daging dan kelapa disangrai) ke singapura dengan pt pos apakah bisa? ada yang bilang susah karena olahan daging sulit masuk singapura apakah benar? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah kalo ketentuan di sana saya kurang tau.. Coba googling aja Mas.

      Hapus
  43. Selamat malam pak Muparrih

    saya akan kirim barang berupa miniatur patung plastik resin dengan jumlah 1700 pcs / +-800kg dengan harga per pcs Rp 150.000 / set untuk kebutuhan acara promosi ke Singapore dan disanapun tidak diperjual belikan
    yang mau saya tanyakan mengenai persyaratan tersebut :

    1.Pajak eksport
    2.apakah ada dokument tertentu misalnya ijin eksport barang atau memiliki API
    atau ijin khusus apabila barang trsebut bernilai lebih dari 100jt - 300jt dari deperindag
    3.lebih mudah mana dari segi pengiriman sebagai PT atau pribadi
    4.apa bisa di buat untuk menghindari bermacam prosedur maka pengiriman
    dibuatkan per 100kg / surat jalan

    mohon info dan pencerahan

    salam sukses

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan komoditas bea keluar Pak. Kalau beratnya sebesar itu tentunya harus dibuatkan PEB. Komoditas ini tidak termasuk barang yang dibatasi atau dilarang ekspornya, jadi bisa diekspor oleh eksportir perseorangan dan eksportir berbadan hukum.

      Hapus
  44. Selamat siang Pak. dalam Waktu dekat ini kami ingin mengirim bibit ubi kayu hasil stek (www.ubikayuraksasa.blogspot.com) ke luar negeri tepatnya ke Limbe Malawi. Apa bisa bantu cara Pengiriman dan persyaratannya. dan mungkin bisa sarankan pengangkutannya menggunakan apa yang murah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba tanyakan ke Kementerian Perdagangan saja Pak, apakah stek batang Ubi itu masuk dalam definis kayu yang diatur tataniaga ekspornya. Dalam Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012, definisi kayu adalah bagian dan batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya. Setahu saya tumbuhan yang mengandung kambium masuk dalam kelompok dikotil, dan dari sumber yang aku baca di internet menyebutkan Ubi masuk dalam kelompok dikotil.

      Hapus
  45. Pak, saya mau tanya. Mengapa di banyak kota di indonesia banyak beredar HP/BB BM? Melalui jalur/pelabuhan manakah barang-barang itu masuk indonesia? Tanggungjawab siapakah ini pak?

    BalasHapus
  46. Kami dari PT. Stage Express sebuah perusahaan Ekspor/Impor yang berpengalaman di bidang nya dan tentunya dengan Harga yang sangat kompetitif, dengan Kantor Pusat di Bali, dan cabang di Surabaya dan Jakarta, siap membantu segala perijinan dan kendala yang mungkin bapak/ibu hadapi dalam pengiriman Barang dari dan ke Luar Negri.

    Semoga dapat membantu Bapak/Ibu sekalian.
    Terimakasih.

    Salam,
    GODFRID NAIBORHU
    Branch Director
    Mobile : +6287766237562
    +6282163040329

    PT.STAGE EXPRESS
    Medan Office:
    Jl. Setia Budi Simp.PEMDA Tj. Sari
    MEDAN-INDONESIA 20132
    Tel : 061- 8364849; 75056754
    Fax : 061- 8364850


    mail: sales@stagecargo.com;g_naiborhu@yahoo.com
    web: www.stagecargo.com
    YM/Skype ID: godfridnaiborhu

    BalasHapus
  47. Selamat Pagi, Pak!Bagaimana kalau mau kirim vco (virgin coconut oil) ke Prancis? Apakah ketentuannya sama dengan minyak herbal? Apakah kena bea keluar? Apakah perlu dokumen kalau dibawah 100 kilo? Apakah dapat dilakukan via PT POS? Saya lihat biaya kirimnya 8,9 jt tp itu sepertinya yang ems, apakah ada yang laen? Saya juga mau tanya bagaimana kalau impor sperma hewan? Mohon infonya... Salam!

    BalasHapus
    Balasan
    1. VCO itu terbuat dari kelapa biasa ya Pak? Setahu saya kalau minyak tersebut bukan merupakan turunan dari kelapa sawit, tidak terkena bea keluar..

      Hapus
  48. Tolong nanya PAk..klu mau bawa sarang walet ke singapore apakah ada syarat khusus?kurang lebih 5 sd 20kg an Pak.makasih
    :

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sarang burng walet setahu saya yang diatur tata niaga ekspornya hanya untuk tujuan ke China, sesuai Permendag 51/M-DAG/PER/7/2012. Dimana untuk ekspor sarang burung walet ke China harus dilakukan oleh eksportir (perorangan/ badan hukum) yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet atau ET-SBW. Jadi selain China menurut saya bebas saja..

      Hapus
  49. Assalamualaikum... mas Muparrih

    Nama Saya Dadang Bastian.
    Saya berdagang Lantai Kayu di Internet untuk penjualan Domestik.

    Saat ini saya ada Permintaan (Order) dari rusia dengan Jumlah yang cukup besar, Detailnya sebagai berikut:
    1. Ukuran kubikasinya sekitar 4 meter kubik.
    2. Beratnya sekitar 3 Ton.
    3. Harganya sekitar 200juta.
    Tapi sama sekali Blank (tidak tau) bagaimana cara mengirimkan (export) barang tersebut ke rusia.

    Perusahaan saya berbentuk CV.

    Kiranya Mas Muparrih Bersedia memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang harus saya jalani untuk proses export tersebut, kemana saja yang harus saya datangi, atau berapa kira-kira biaya yang harus saya keluarkan untuk penjualan export tersebut.

    sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih atas informasinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. >Pertama: Bapak harus mencari flooring tersebut dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama dengan perusahaan industri kehutanan pemegang Ijin Usaha Industri (IUI) bukan pemilik ETPIK;

      >Kedua: Datang ke Kementerian Perdagangan untuk mengurus ETPIK-Non Produsen;

      >Ketiga: Barangnya harus memenuhi kriteria teknis Flooring (HS.4409);

      >Keempat: membuat PEB dan dokumen persyaratan lainnya spt Laporan Surveyor, V Legal dsb.

      Silahkan Anda baca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/ 10/2012, dan tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor Edisi I.

      Hapus
  50. Maaf mau bertanya kalau saya mau ada kirim bumbu basah ke china dalam jumlah banyak apakah harus ada ijin khusus. Terima kadih

    BalasHapus
  51. Selamat siang ...

    Kantor saya hendak mengirimkan barang berupa cairan ke Jepang ( SAMPLE for WATER TREATMENT ) melalui kantor Pos. Akan tetapi di tolak. Sedangkan barang ini bukan jenis barang berbahaya dan jumlahnya tidak banyak. Bagaimana solusi untuk masalah kami ini yach Pak.

    Terimakasih atas perhatiannya

    Salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ditanyakan saja ke pihak kantor pos nya Pak, alasan mereka menolak barang Bapak. Apa karena mungkin mereka tidak menerima pengiriman barang berupa cairan dsb?

      Hapus
  52. selamat pagi pak, kalau mau kirim barang ke uk berupa facial wash,toner dan serum gitu tapi brand korea melalui kantor pos apakah bermasalah? trima kasih pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan barang pembatasan ekspor Pak, jadi silahkan dikirim saja..

      Hapus
  53. Assalamu'alaikum pak saya faiz saya mau kirim kerupuk mentah ke singapura kira2 berat 3kg, apakah di sana kena BM ? kira2 bea pengirimannya brp ya pak? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan barang yang dibatasi atau dilarang ekspornya Mas Faiz, jadi lanjut aja. Tidak terkena bea keluar, mungkin hanya bayar biaya pengirimannya saja kepihak jasa pengiriman.

      Hapus
  54. Selamat Siang Pak...

    Saya akan mengirim kopi biji (green Coffee) 20 kg, ke Australia untuk pameran. saya sudah tanya ke kantor pos. harus mengurus ke karantina. apakah yang dimaksud surat phyto pak.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang jelas terkena Karantina Tumbuhan, PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan. Saya kurang tau nanti sertifikat apa yang diberikan. Tapi sepertinya hanya diberikan surat pernyataan tindakan karantina saja..

      Hapus

Agar saling mengenal, saya berharap Anda tidak memakai "Anonim/ Anonymous". Anda bisa gunakan Akun Google, LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM, OpenID atau paling tidak menggunakan Name/URL dimana Anda mengisikan Nama dan alamat URL facebook, twitter atau alamat email sekalipun.

Anda juga bisa mengikuti perkembangan Blog ini baik Artikel maupun Diskusi lainnya dengan menekan ikon/ gambar "Facebook, Twitter atau Blogger" pada menu Ikuti Perkembangan Blog Ini.

Komentar Terbaru

Ikuti Perkembangan Blog Ini


  © Catatan Kecik | بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً |

Template by Dicas Blogger | Topo   

Template disesuaikan oleh | Catatan Kecik |