Pages

Minggu, 17 Juni 2012

Pengertian Bea Masuk Antidumping, Imbalan, Tindakan Pengamanan dan Pembalasan

Belum lama ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Produk keramik berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga lainnya, Dan Peralatan Toilet Dari Republik Rakyat Tiongkok.

Disamping itu, Menkeu juga mengeluarkan Permenkeu Nomor PMK-57/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.

Berdasarkan kedua peraturan Menkeu tersebut, kali ini penulis akan menulis tentang Pengertian Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Pembalasan.

BEA MASUK ANTIDUMPING

Bea masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap  industri  dalam  negeri  yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam     terjadinya    kerugian    terhadap    industri    dalam   negeri    yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

BEA MASUK IMBALAN

Bea masuk imbalan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Bea masuk tindakan pengamananan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Bea masuk tindakan  pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff yang ditentukan paling tinggi 40% dari nilai pabean.

BEA MASUK PEMBALASAN

Bea  masuk  pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Besarnya tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

6 komentar:

  1. Nama saya Vicky dari PT. KONE Indo Elevator, kami sering melakukan impor wire rope yang sesuai ketentuan 054/PMK.011/2011 kena bea masuk safeguard dengan tarif :
    tahun pertama : 24.080/kg
    tahun kedua : 21.464/kg
    tahun ketiga : 18.849/kg
    tapi sampai saat ini saya masih unclear menyangkut bea masuk yang harus dibayar, apakah tarif advalorum sesuai HS 7312.10.90.00 ditambah tarif spesifik sesuai PMK, atau hanya tarif spesifik sesuai PMK saja.
    terima kasih
    Vicky Wungkana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam pasal 23B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan bahwa Bea Masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1). Jadi menurut saya, terhadap barang tersebut terkena dua kali pembeaan. Yang pertama adalah dipungut berdasarkan tarif advalorum (sesuai pasal 12 ayat 1), kemudian dikenakan lagi bea masuk tambahan dalam hal ini adalah menggunakan tarif spesifik.

      Menurut sudah cukup jelas Pak Vicky, salam kenal..

      Hapus
    2. betul itu penjelasan dr mas Mupparih.. jd selain dikenakan Bea Masuk pokok, dikenakan jg Bea Masuk Tambahan sbg upaya utk menahan gempuran masuknya produk sejenis yg jg diproduksi dlm negeri. Jd ini adl perlindungan pemerintah thd perusahaan dlm negeri agar ttp hidup

      Hapus
  2. Kalonya PMK atas bea masuk pembalasan itu gimana ?

    BalasHapus

Popular Posts