Pages

Jumat, 14 Desember 2012

Penertiban API (Edisi I)

Belum lama ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Menperindag) Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012. Ini adalah peraturan yang merubah peraturan Menperindag yang usianya baru beberapa bulan, yaitu Peraturan Menperindag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) yang berlaku tanggal 2 Mei 2012.

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya yang berjudul Penertiban API Bisa Memicu Volume Impor 2012 Meningkat. Dimana dalam tulisan tersebut saya dasari dari terbitnya Peraturan Menperindag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang API yang menurut saya sangat berbeda dengan ketentuan sebelumnya dan bisa berimbas pada peningkatan volume impor sampai dengan akhir Desember 2012. Kenapa saya katakan seperti itu? karena dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pembatasan terhadap importir umum dalam melakukan kegiatan importasinya.

Dalam Menperindag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 diatur mengenai  perusahaan pemegang API Umum hanya boleh mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian/ section pada Sistem Klasifikasi Barang yang telah diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk diperdagangkan. Poin ini yang menurut saya bisa menjadikan alasan untuk meningkatkan volume impornya sampai dengan batas waktu penyesuaian API berdasarkan peraturan tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. Namun belum juga direalisasikan mengenai ketentuan pembatasan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Meperindag Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 yang merubah tentang pembatasan dimaksud.

Ada beberapa yang berubah dalam Peraturan Menperindag Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, diantaranya adalah:
  1. Pasal 1 ayat 6: Dimana definisi hubungan istemewa (hubungan yang salah satu pihak dapat mengendalikan atau mempengaruhi pihak lain sesuai standar akuntasi yang berlaku) yang semula hanya ada untuk importir pemilik API Produsen menjadi importir pemilik API (jadi bisa importir umum dan produsen).
  2. Pasal 4: Dimana importir pemegang API Umum semula hanya boleh mengimpor 1 bagian dapat mengimpor lebih dari 1 bagian dengan syarat importir tersebut mempunyai hubungan istimewa dengan pihak pengirim barang (eksportir di luar negeri) atau Perusahaan pemegang API Umum tersebut merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruhnya milik Negara.
  3. Ditambah pasal 5A: Sebelumnya dalam pasal 5 melarang importir pemegang API Produsen untuk menjual barang nya (memperdagangkan atau memindahtangankan), sekarang ditambah dengan diperbolehkan untuk menjual atau memindahtangankan barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipergunakan sendiri selama 2 tahun.
  4. Pasal 9: Semula mengatur importir pemegang API Produsen yang mengimpor barang komplementer dimana salah satu syaratnya barang tersebut belum bisa diproduksi sendiri menjadi tidak diatur dan ditambah penegasan mengenai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.
  5. Pasal 11: Menambahkan ketentuan mengenai masa berlaku Importir Produsen sesuai dengan pertimbangan instansi teknis pembina ditingkat pusat.
  6. Pasal 18: Dirubah sedikit mengenai pendelegasian penerbitan API kepada Kepala BKPM untuk perusahaan yang penerbitan ijin usahanya merupakan kewenangan pemerintah.
  7. Pasal 20: Dirubah sedikit, karena dalam pasal 18 dirubah yaitu pendelegasian penerbitan API kepada Kepala Dinas Provinsi selain yang dilakukan BKPM dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor.
  8. Pasal 22: Merubah sedikit lampiran formulir permohonan API Umum dan API Produsen dengan menambahkan surat pernyataan hubungan istimewa dll.
  9. Pasal 29: Merubah sedikit tentang laporan realisasi.
  10. Dihapus pasal 33: Dengan dihapusnya pasal ini, maka untuk barang yang diimpor tanpa API seperti; Barang Impor Sementara, Promosi, Untuk Penelitian dan Pengembangan, Barang Kiriman, dll. tidak perlu meminta persetujuan impor dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan. 
  11. Ditambah pasal 34A: Mengenai pengawasan kepatuhan API Umum dan Produsen oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
  12. Ditambah pasal 41A: Mengenai pendelegasian penerbitan API Umum dan Produsen (Selain BKPM) kepada Kepala  Instansi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu apabila di provinsi tersebut telah dibentuk pelayanan terpadu satu pintu.
Itulah perubahan yang ada pada peraturan yang baru. Hal yang menarik disini adalah dibolehkannya importir pemegang API Umum untuk mengimpor lebih dari 1 bagian, dan dihapusnya kewajiban impor tanpa API dengan surat persetujuan impor dari Direktur Impor. Bisa dibayangkan kalau semua barang kiriman harus ijin ke Direktur Impor, bisa jadi semua pelayanan barang kiriman akan tersendat.

Semoga bermanfaat..

7 komentar:

  1. Tanya pak, jadi kalau saya sudah punya API Peraturan Menperindag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012, apakah saya harus buat lagi API dengan Peraturan Meperindag Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 ? Karena saya baruuu saja mengganti API perusahaan bulan Agustus lalu. Thks info nya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau Bapak pemegang API Umum dan ingin mengimpor lebih dari 1 section serta mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pengirim di luar negeri, harus diperbaiki kembali API nya Pak. Karena section tersebut tentunya akan bertambah dalam API yang Anda perbaharui.

      Hapus
  2. API saya API - P pak, berati tidak usah lagi yah pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak usah Pak, API Bapak kan udah sesuai dengan ketentuan API yang baru. Peraturan Menperindag Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 hanya merubah, menambah dan menghapus beberapa pasal Peraturan Menperindag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012, salah satunya mengenai diperbolehkan importir pemegang API Umum mengimpor lebih dari 1 section dengan syarat memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri atau pemegang API Umum tersebut merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruhnya milik Negara.

      Hapus
    2. Dear Pak, thank you informasi nya ., sungguh berharga dan melegakan..
      Sukses selalu pak.

      Hapus
  3. Pa mohon info beraps tarif resmi atau pnbp pembuatan api? Sy ucapkan terima kasih yg sebanyak banyaknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kurang tau Mas, silahkan tanyakan ke Kementerian Perdagangan saja..

      Hapus

Popular Posts