Pages

Jumat, 15 Juni 2012

Penertiban API Bisa Memicu Volume Impor 2012 Meningkat

Belum Lama ini Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan Nomor 27/M.DAG/PER/5/2012 Tentang Angka Pengenal Impor (API), peraturan ini mencabut keputusan Menperindag Nomor 134/MPP/Kep/6/1996 dan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009.

Dalam peraturan Mendag tersebut diatur mengenai API Umum dan API Produsen yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir. Ada beberapa poin yang penting disana diantaranya:
  • Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis API. 
  • Untuk API-Umum, perusahaan pemegang API itu hanya bisa mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian/ section pada Sistem Klasifikasi Barang yang telah diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk diperdagangkan.
  • API-Produsen diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong atau bahan untuk mendukung proses produksi.
  • Perusahaan pemegang API-Produsen diperbolehkan untuk mengimpor barang jadi dalam rangka mengembangkan usaha dan investasinya. Barang jadi yang diimpor bisa diperdagangkan selama untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang pelengkap (complement). Kriteria barang jadi yang diimpor yaitu barang yang belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-Produsen. Impor tersebut harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 2 Mei 2012 kemaren, serta disamping mencabut ketentuan API yang lama peraturan ini juga mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 134/MPP/Kep/6/1996 tentang Kegiatan Impor dan Perdagangan Dalam Negeri Barang Komplementer oleh Perusahaan Asing di Bidang Produksi. Bagi importir yang telah memiliki API, wajib menyesuaikan API sesuai Permendag ini paling lambat pada 31 Desember 2012.

Batas waktu sampai dengan 31 Desember 2012 ini yang menurut saya bisa memicu Importir Umum untuk melakukan peningkatan importasinya. Pasalnya setelah tanggal 31 Desember 2012 Importir umum harus sudah memakai API-Umum yang sudah ditentukan Bagian barang yang boleh diimpornya. Sampai dengan 31 Desember ini importir umum bisa saja mengimpor sebanyak-banyaknya untuk ditimbun di gudang mereka. Selepas itu mereka tidak akan bisa mengimpor barang yang tidak sesuai dengan bagian yang sudah ditentukan, dimana sebelum ketentuan ini importir umum bisa mengimpor apa saja, misalnya mengimpor makanan, garment, kendaraan dll. Kalau mau mengimpor lebih dari satu bagian barang, berarti mereka harus mempunyai 2 API dan tentunya harus mempunyai 2 perusahaan.

Sekian.

Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts