Pages

Rabu, 03 Januari 2024

Apa itu ekspor?

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean Indonesia (wilayah Republik Indonesia). 

Ketika Anda membawa barang atau mengirim barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean maka Anda sedang malakukan ekspor, dan pada saat itu Anda disebut sebagai eksportir. 



Barang yang diekspor bisa bermacam-macam, tergantung pemilik atau pengirim barang. Bisa dengan party besar menggunakan kontainer, maupun party kecil dengan bentuk paket-paket kecil. 

Semua orang bisa melakukan ekspor, tergantung kemampuan masing-masing. Kalau Anda mau mengekspor barang party kecil, ya cukup kirim via pos atau jasa titipan. Sementara ekspor party besar tentu melibatkan banyak pihak diantaranya, shipper atau pengangkut, forwader dan lain sebagainya. 

Di Indonesia ada 2 kategori barang ekspor. Pertama barang bebas ekspor, artinya semua orang bebas mengekspor barang tersebut, tanpa ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Yang kedua barang yang terkena tata niaga ekspor, tidak semua orang bisa mengekspor barang ini, harus memenuhi persyaratan sebelum dilakukan ekspor. 

Sementara dari sisi kepabeanan, ada barang yang tidak terkena bea keluar dan ada barang yang terkena bea keluar seperti kepala sawit dan turunannya. 

Setiap barang yang diekspor wajib diberitahukan kepada Bea Cukai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau dikenal dengan sebutan PEB, kecuali barang yang diekspor melalui pos yang beratnya kurang dari 30kg.

Bersambung ke tulisan berikut.. 😊


Tidak ada komentar:

PERHATIAN: Jangan meninggalkan komentar SPAM di sini! Silahkan gunakan kotak komentar untuk bertanya atau diskusi terkait materi yang ditulis.

Posting Komentar

Popular Posts