Melanjutkan dari tulisan
sebelumnya mengenai Ketentuan Ekspor Kayu, kali ini penulis akan membahas
sedikit tentang barang ekspor yang terkena bea keluar dan cara perhitungannya.
Barang-barang yang terkena bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 67/PMK.O11/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
Dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 67/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
Dan Tarif Bea Keluar.
BARANG YANG TERKENA BEA KELUAR
Yang dimaksud dengan Bea Keluar
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang ekspor. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar untuk saat ini
berdasarkan peraturan diatas adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude
Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao.
CARA PERHITUNGAN BEA KELUAR
Ada dua cara menghitung Bea
Keluar, yaitu dengan cara Advalorum dan Spesifik. Tarif advalorum adalah pajak
yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu misalnya 5%, 6%, dll., sedangkan tarif spesifik merupakan besaran
pajak berdasarkan satuan barang misalnya Rp. 1000 per batang, Rp. 200 per
keping dll. Namun berdasarkan pengetahuan penulis hampir semua barang yang
terkena bea keluar menggunakan perhitungan advalorum:
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga
Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
(HE) per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang
Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Harga Ekspor diatas ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai Harga
Patokan Ekspor (HPE). Sedangkan HPE ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga
pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Sedangkan untuk penetapan
tarifnya berdasarkan harga referensi (HR), yaitu harga rata-rata internasional
dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk
penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri
Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen/ kepala badan teknis.
Anda tidak usah bingung mencari
HPE dan HR-nya, setiap bulannya Menteri Keuangan atas dasar keputusan HR dari
Menteri Perdagangan menetapkan HE dan sekaligus ditetapkan Tarif Bea Keluarnya.
Keputusan tersebut biasanya berlaku satu bulan, dan apabila setelah satu bulan
berakhir Menteri Keuangan belum menetapkan HE dan Tarif Bea Keluar, maka
Keputusan Menteri Keuangan sebelum keputusan terakhir diberlakukan kembali.
BARANG-BARANG EKSPOR YANG TERKENA
BEA KELUAR
NO.
|
URAIAN
|
POS TARIF |
TARIF
BK
|
||
I.
|
ROTAN (DILARANG
35/M-DAG/PER/11/2011)
|
||||
II.
|
KULIT
|
||||
A.
|
Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled,
dari hewan:
|
||||
1.
|
Sapi dan Kerbau
|
ex. 4101.20.00.00
|
25%
|
||
ex. 4101.50.00.00
|
|||||
ex. 4101.90.00.00
|
|||||
2.
|
Biri-biri
|
4102.10.00.00
|
25%
|
||
4102.21.00.00
|
|||||
4102.29.00.00
|
|||||
3.
|
Kambing
|
ex. 4103.90.00.00
|
25%
|
||
B.
|
Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan
|
||||
1.
|
Sapi dan Kerbau
|
ex. 4104.11.00.10
|
15%
|
||
ex. 4104.19.00.00
|
|||||
2.
|
Biri-biri
|
ex. 4105.10.00.00
|
15%
|
||
3.
|
Kambing
|
ex. 4106.21.00.00
|
15%
|
||
III.
|
KAYU
|
||||
A.
|
Veneer
|
||||
-
|
Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan
cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan
tidak lebih dari 6 mm
|
ex. 4408.10.10.00
|
15%
|
||
4408.10.30.00
|
|||||
ex. 4408.10.90.00
|
|||||
ex. 4408.31.00.00
|
|||||
ex. 4408.39.90.00
|
|||||
ex. 4408.90.00.00
|
|||||
-
|
Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang
telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5
mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm,
yang digunakan untuk pembuatan kemasan.
|
ex. 4408.90.00.00
|
2%
|
||
-
|
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar
adalah Slat Kayu/ Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh
dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan
baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70
mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.
|
||||
B.
|
Serpih Kayu
|
||||
-
|
Kayu
dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood)
|
ex. 4401.21.00.00
|
5%
|
||
ex. 4401.22.00.00
|
|||||
ex. 4401.30.00.00
|
|||||
ex. 4404.10.00.00
|
|||||
ex. 4404.20.00.00
|
|||||
C.
|
Kayu
Olahan
|
||||
-
|
Kayu
gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga
permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000
mm2
|
ex. 4407.10.00.10
|
5%
|
||
s/d
|
|||||
ex. 4407.99.00.90
|
|||||
-
|
Khusus
untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang telah dikeringkan dan
diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan
luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2
|
ex. 4407.29.91.10
|
10%
|
||
ex .4407.29.91.20
|
|||||
ex. 4407.29.92.00
|
|||||
-
|
Dikecualikan
dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung
kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas
penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm
|
||||
NO.
|
URAIAN
|
POS TARIF
|
TARIF BEA KELUAR (%)
|
|||
Kolom
1
|
Kolom
2
|
Kolom
3
|
Kolom
4
|
|||
1.
|
Kakao
|
1801.00.00.00
|
0
|
5
|
10
|
15
|
K
E
L
O
M
P
O
K
|
NO
|
JENIS BARANG
|
TERMASUK
DALAM POSTARIF |
TARIF BEA KELUAR (%)
|
|||||||||||
Kolom
1 |
Kolom
2 |
Kolom
3 |
Kolom
4 |
Kolom
5 |
Kolom
6 |
Kolom
7 |
Kolom
8 |
Kolom
9 |
Kolom
10 |
Kolom
11 |
Kolom
12 |
||||
I
|
1.
|
Buah dan Kernel Kelapa Sawit
|
1207.99.20.00
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
40
|
2.
|
Bungkil Kelapa Sawit
|
2306.60.00.00
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
20
|
|
II
|
3.
|
Crude Palm Oil (CPO)
|
1511.10.00.00
ex. 1516.20.12.00 ex. 1516.20.91.00 |
0
|
7,5
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
16,5
|
18
|
19,5
|
21
|
22,5
|
4.
|
Crude Palm Kernel Oil (CPKO)
|
1513.21.00.00
ex. 1516.20.15.00 ex. 1516.20.99.00 |
0
|
7,5
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
16,5
|
18
|
19,5
|
21
|
22,5
|
|
III
|
5.
|
Crude Palm Olein
|
ex. 1511.90.10.00
ex. 1516.20.12.00 ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
6.
|
Crude Palm Stearin
|
ex. 1511.90.10.00
ex. 1516.20.12.00 1516.20.50.00 ex. 1516.20.80.00 ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
7.
|
Crude Palm Kernel Olein
|
ex. 1513.29.19.00
ex. 1516.20.15.00 ex. 1516.20.99.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
8.
|
Crude Palm Kernel Stearin
|
1513.29.11.00
ex. 1513.29.19.00 ex. 1516.20.15.00 1516.20.60.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
9.
|
Palm Fatty Acid Distillate
(PFAD)
|
3823.19.10.00
3823.19.90.00 1511.90.90.90 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
10.
|
Hydrogenated Palm Oil (Bulk)
>20 kg
|
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
11.
|
Hydrogenated Palm Kernel Oil
(Bulk) >20 kg
|
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
12.
|
Hydrogenated Palm Olein (Bulk)
>20 kg
|
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
13.
|
Hydrogenated Palm Kernel Olein
(Bulk) >20 kg
|
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
14.
|
Hydrogenated Palm Kernel
Stearin (Bulk) >20 kg
|
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
15.
|
Hydrogenated Palm Stearin
(Bulk) >20 kg
|
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00 ex. 1516.20.50.00 ex. 1516.20.80.00 |
0
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10,5
|
12
|
13,5
|
15
|
|
IV
|
16.
|
RBD Palm Olein
|
1511.90.90.20
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11,5
|
13
|
17.
|
RBD Palm Oil
|
1511.90.90.10
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
18.
|
RBD Palm Kernel Oil
|
ex. 1513.29.99.00
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
19.
|
RBD Palm Kernel Olein
|
ex. 1513.29.99.00
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
20.
|
RBD Palm Kernel Stearin
|
1513.29.91.00
ex. 1513.29.99.00 |
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
21.
|
RBD Palm Stearin
|
1511.90.90.30
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
22.
|
Hydrogenated RBD Palm Olein
|
ex. 1516.20.91.00
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11,5
|
13
|
|
23.
|
Hydrogenated RBD Palm Oil
|
ex. 1516.20.91.00
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
24.
|
Hydrogenated RBD Palm Kernel
Oil
|
ex. 1516.20.91.00
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
25.
|
Hydrogenated RBD Palm Kernel
Olein
|
ex. 1516.20.40.00
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
26.
|
Hydrogenated RBD Palm Kernel
Stearin
|
ex. 1516.20.40.00
|
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
27.
|
Hydrogenated RBD Palm Stearin
|
ex. 1516.20.70.00
ex. 1516.20.91.00 |
0
|
0
|
0
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
V
|
28.
|
RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek ≤ 20kg
|
1511.90.90.20
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
2
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
29.
|
Biodiesel
dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters)
|
ex. 3824.90.90.00
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
7,5
|
|
PRODUK CAMPURAN DARI
CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
NO.
|
JENIS BARANG
|
TERMASUK
DALAM POS TARIF |
|||
1.
|
---
|
Campuran atau olahan padat.
|
1517.90.50.00
|
||
2.
|
----
|
Campuran atau olahan cair dengan bahan utama
minyak kelapa sawit.
|
1517.90.62.00
|
||
3.
|
----
|
Campuran atau olahan cair dengan bahan utama
minyak kernel kelapa sawit mentah.
|
1517.90.63.00
|
||
4.
|
----
|
Campuran atau olahan cair dengan bahan utama
minyak kernel kelapa sawit yang dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan
baunya.
|
1517.90.64.00
|
||
5.
|
----
|
Campuran atau olahan cair dengan bahan utama
olein kernel kelapa sawit mentah.
|
1517.90.65.00
|
||
6.
|
----
|
Campuran atau olahan cair dengan bahan utama
olein kernel kelapa sawit yang dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan
baunya.
|
1517.90.66.00
|
||
7.
|
----
|
Campuran atau olahan cair dengan bahan utama
selain yang termasuk dalam pos 1517.90.62.00, 1517.90.63.00, 1517.90.64.00,
1517.90.65.00, 1517.90.66.00
|
1517.90.69.00
|
||
8.
|
--
|
Campuran atau olahan yang tidak dapat
dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang
berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit)
|
1518.00.31.00
|
||
Tarif Bea Keluar produk campuran
dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar tarif
Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude
Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari
produk campurannya.
|
Contoh 1:
Perusahaan CV. Kayu Merana melakukan transaksi jual beli S4S dengan luas penampang antara 5000 sampai dengan 6000 mili meter persegi (mm2), dari kayu merbau, dengan perusahaan di Amerika pada tanggal 1 Januari 2012 seharga USD 1.500 per meter kubik (volume), sebanyak 2 meter kubik. Yang harus dilakukan CV. Kayu Merana adalah menyiapkan dokumen yang dipersyaratan pabeannya, disamping membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/ BC.30) juga menyiapkan dokumen pelengkap seperti ETPIK, Endorsement dan LS (lihat ketentuan ekspor kayu S4S Merbau HS 4407). Kemudian membayar Bea Keluar sebagai berikut:
Misalnya pada tanggal 1 Januari 2012, telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Harga Ekspor untuk kayu olahan S4S merbau pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2012 sebesar USD 500 per meter kubik, sedangkan tarif S4S dari Merbau telah ditetapkan berdasarkan 67/PMK.O11/2010 sebesar 10%, dan kurs pada saat itu untuk 1 USD misalnya sebesar Rp. 10.000 sehingga BK nya dapat dihitung:
BK = 10% x 2 m3 x USD 500 x Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000.
Contoh 2:
Perusahaan PT Kaku Kakao melakukan transaksi jual beli Biji Kakao dengan perusahaan di Amerika sebanyak 10 ton, pada tanggal 1 Januari 2012. Maka BK nya sbb:
Misalnya pada tanggal 1 Januari 2012, telah ditetapkan oleh Menkeu untuk Harga Ekspor Biji Kakau 1.000 per metrik ton, sedangkan tarifnya ditentukan masuk ke dalam kolom 2 peraturan Menkeu 67/PMK.O11/2010 sebesar 5%, kurs pada saat itu sebesar 1 USD = Rp. 10.000, sehinga BK nya ditetapkan sbb:
BK = 5% x 10 ton x USD 1.000 x Rp. 10.000 = Rp. 50.000.000.
Kesimpulan dari kedua contoh diatas adalah bahwa penetapan bea keluar berbeda dengan penetapan bea masuk. Kalau dalam perhitungan bea masuk didasarkan pada nilai pabean, dimana harga transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dibayarlah yang dijadikan dasar dalam pungutan bea masuk, sedangkan untuk bea keluar harga transaksi tidak dipakai, melainkan harga ekspor yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Jadi berapapun besarnya harga transaksi Anda dengan pembeli di luar negeri tidak berpengaruh dengan nilai bea keluarnya. Bea keluar dipengaruhi oleh tarif dan harga ekspor yang ditetapkan Menteri Keuangan, kuantiti barang serta nilai tukar pada saat itu.
Semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan penafsiran penulis mohon maaf dan bersedia untuk mendiskusikannya untuk memperoleh jawaban yang terbaik.
PUSTAKA
Perusahaan CV. Kayu Merana melakukan transaksi jual beli S4S dengan luas penampang antara 5000 sampai dengan 6000 mili meter persegi (mm2), dari kayu merbau, dengan perusahaan di Amerika pada tanggal 1 Januari 2012 seharga USD 1.500 per meter kubik (volume), sebanyak 2 meter kubik. Yang harus dilakukan CV. Kayu Merana adalah menyiapkan dokumen yang dipersyaratan pabeannya, disamping membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/ BC.30) juga menyiapkan dokumen pelengkap seperti ETPIK, Endorsement dan LS (lihat ketentuan ekspor kayu S4S Merbau HS 4407). Kemudian membayar Bea Keluar sebagai berikut:
Misalnya pada tanggal 1 Januari 2012, telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Harga Ekspor untuk kayu olahan S4S merbau pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2012 sebesar USD 500 per meter kubik, sedangkan tarif S4S dari Merbau telah ditetapkan berdasarkan 67/PMK.O11/2010 sebesar 10%, dan kurs pada saat itu untuk 1 USD misalnya sebesar Rp. 10.000 sehingga BK nya dapat dihitung:
BK = 10% x 2 m3 x USD 500 x Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000.
Contoh 2:
Perusahaan PT Kaku Kakao melakukan transaksi jual beli Biji Kakao dengan perusahaan di Amerika sebanyak 10 ton, pada tanggal 1 Januari 2012. Maka BK nya sbb:
Misalnya pada tanggal 1 Januari 2012, telah ditetapkan oleh Menkeu untuk Harga Ekspor Biji Kakau 1.000 per metrik ton, sedangkan tarifnya ditentukan masuk ke dalam kolom 2 peraturan Menkeu 67/PMK.O11/2010 sebesar 5%, kurs pada saat itu sebesar 1 USD = Rp. 10.000, sehinga BK nya ditetapkan sbb:
BK = 5% x 10 ton x USD 1.000 x Rp. 10.000 = Rp. 50.000.000.
Kesimpulan dari kedua contoh diatas adalah bahwa penetapan bea keluar berbeda dengan penetapan bea masuk. Kalau dalam perhitungan bea masuk didasarkan pada nilai pabean, dimana harga transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dibayarlah yang dijadikan dasar dalam pungutan bea masuk, sedangkan untuk bea keluar harga transaksi tidak dipakai, melainkan harga ekspor yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Jadi berapapun besarnya harga transaksi Anda dengan pembeli di luar negeri tidak berpengaruh dengan nilai bea keluarnya. Bea keluar dipengaruhi oleh tarif dan harga ekspor yang ditetapkan Menteri Keuangan, kuantiti barang serta nilai tukar pada saat itu.
Semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan penafsiran penulis mohon maaf dan bersedia untuk mendiskusikannya untuk memperoleh jawaban yang terbaik.
Update: Peraturan tentang Bea Keluar telah mengalami perubahan, selahkan baca tulisan Barang Ekspor yang Terkena Bea Keluar (Edisi I).
PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.O11/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan
Tarif Bea Keluar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
128/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/Pmk.011/2010 Tentang
Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Selamat sore pak, saya mau tanya, jika saya hendak mengirimkan kopi luwak by post sebanyak 100-250 gram, apakah terkena bea pajak keluar dan apa diperbolehkan?Bagaimana prosedur yang jelasnya.terima kasih atas kesediaan bapak menjawab prtanyaan saya.
BalasHapusKABAR BAIK!!!
HapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Jawab: Untuk ekspor barang kiriman dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana di Bidang Ekspor dijelaskan bahwa; barang kiriman yang melalui PT Pos dan Perusahaan Jasa Titipan yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Ibu hanya mengirim kopi luwak (kopi instan) via PT Pos sebanyak 250 gram atau setara 0,25 kg, jadi tidak diwajibkan membuat PEB. Dengan demikian barang kiriman Ibu belum masuk dalam kategori barang ekspor seperti pada umumnya. Kemudian dalam peraturan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995, Barang Kiriman dibebaskan dari ketentuan tata niaga ekspor dengan syarat nilai barang tidak melebihi 300 juta rupiah, tidak perlu surat atau ijin dari Deperindag, jadi tidak diperlukan persyaratan seperti ETK/ EKS, SPEK dan SKA. Dan Kopi sampai dengan saat ini bukan merupakan komoditas barang yang terkena bea keluar.
BalasHapusRalat dan Tambahan:
HapusPertama: Ralat barang kiriman yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hanya yang melalui PT Pos Indonesia.
Kedua: Untuk barang kiriman berupa kopi instan sampai dengan 23 kg tidak diperlukan ETK/ EKS, SPEK dan SKA sesuai dalam Keputusan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995.
Ketiga: Ralat untuk barang kiriman dengan nilai tidak melebihi 300 juta rupiah tidak diberlakukan ketentuan umum dibidang ekspor.
Salam...
BalasHapussaya ingin mengetahui lebih lanjut tentang syarat-syarat dan kualifikasi mengekspor kayu karet. Thank you.
Setahu saya tidak ada ketentuan khusus mengenai kayu karet, yang penting telah memenuhi kriteria teknis atas beberapa produk dari kayu dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah saya ulas diatas.
Hapusdear pak mupparih
BalasHapussaya mau mengirimkan komoditi gula seberat 2 ton. namun, nilai barang yang saya kirim tidak sampai 300 juta. apakah saya terkena pemberlakuan ketentuan ekspor?
terimakasih pak mupparih
Nilai barang ekspor tidak melebihi dari 300 juta dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan itu hanya untuk Barang Kiriman. Barang Kiriman dalam hal ini, barang yang dikirim dari seseorang di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Lainnya.
HapusKalau barang Bapak dengan berat 2 ton hemat saya tidak mungkin dikirim melalui Pos atau PJT, mungkin bisa melalui perusahaan pengiriman ekspor impor seperti Freight Forwarder, Shipping Agent.
Komoditas Gula setahu saya tidak masuk dalam barang yang diatur tata niaga ekspornya/ bukan barang pembatasan ekspor dan juga bukan barang larangan ekspor melainkan barang yang bebas untuk diekspor. Jadi kalau pun barang Bapak dikirim melalui Pos atau PJT tidak ada batasan harga 300 juta, tidak perlu ijin dll. hanya dibutuhkan NPWP, dan boleh dikirim oleh perseorangan.
terimakasih untuk jawabannya pak muparrih,
Hapussaya baru pertama ini melakukan ekspor. apakah menurut bapak langkah yang harus saya tempuh untuk menyukseskan proses ekspor ini? saya sudah mempunyai buyer dan sekarang lagi negosiasi di pricing FOB. apakah untuk mengirimkan 2 ton gula, saya harus menggunakan payung badan hukum seperti CV atau PT? apakah saya tidak bisa mengirimkan dengan status perseorangan? mohon bimbingannya pak muparrih. semoga berkah buat bapak dan keluarga.
terimakasih.
Ekspor barang bebas ekspor dapat dilakukan oleh Eksportir Perseorangan dan Eksportir Badan Usaha/ Lembaga, kecuali untuk barang yang dibatasi ekspornya hanya bisa dilakukan oleh Eksportir Berbadan Usaha/ Lembaga sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Baca tulisan saya tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor).
HapusPengetahuan saya, Gula merupakan barang yang bebas untuk diekspor sehingga bisa dilakukan oleh Eksportir Perseorangan seperti Bapak. Untuk Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir Perseorangan juga tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan, sesuai dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011. Artinya Bapak juga bisa langsung mengekspor barang bapak tanpa melalui registrasi kepabeanan terlebih dahulu guna memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan.
Perlu disampaikan bahwa hampir di seluruh Kantor Bea Cukai pemuatan barang ekspor di Indonesia sudah menggunakan teknologi Electronic Data Interchange (pertukaran data secara elektronik antara Eksportir/ Importir/ Pengangkut/ PPJK dengan Bea Cukai) yang memerlukan akses khusus dalam rangka pemenuhan kewajiban formalitas kepabeanannya. Misalnya dalam rangka ekspor barang, maka eksportir membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/ BC 3.0) yang diserahkan kepada Kantor Bea Cukai secara elektronik, dan hanya mereka (Eksportir/ Importir/ Pengangkut/ PPJK) yang memiliki modul/ aplikasi untuk mengirimkan pemberitahuan tersebut ke server Bea Cukai.
Saran saya, apabila Bapak benar-benar ingin mengekspor barang tersebut sebaiknya Bapak bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang biasanya PPJK tersebut juga telah bekerja sama dengan pihak Shipping Agent, sehingga Bapak tidak kesusahan dalam mengurus Freight, Insurance dan Customs Clearance nya.
Salam kenal Pak, terimakasih doanya dan sukses selalu buat Bapak.
terimakasih infonya pak. maksud bapak pihak ketiga apakah yang sering disebut forwarder? berapa rata-rata biaya (fee) untuk pihak mereka pak? apabila hendak mau mengirimkan ke malaysia? apakah PPJK itu yang sering orang sebut dengan forwader pak?
Hapusterimakasih salam
Biasanya PPJK juga sudah merangkap sebagai forwarder, atau mereka (PPJK) juga biasanya telah bekerja sama dengan pihak forwarder. PPJK kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, mereka bekerja membantu orang atau lembaga dan badan usaha yang tidak bisa/ tidak dapat/ tidak sempat mengurus formalitas kepabeanan, sehingga eksportir/ importir menguasakan pekerjaan formalitas kepabeanannya (customs clearance) kepada PPJK.
HapusSilahkan Bapak Googling saja mengenai pengurusan jasa kepabeanan, saya sendiri tidak tahu mengenai biaya dan lain sebagainya.
mengapa kulit dikenai bea keluar?
BalasHapusSama dengan jawaban kayu yang terkena bea keluar. Pada prinsipnya pengenaan Bea Keluar bertujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; melindungi kelestarian sumber daya alam; mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri sesuai dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2008.
Hapusapa tidak ada alasan yang lebih spesifik dari yang ada di pp 58? untuk masing-masing barang
Hapusapakah rotan sudah tidak dikenai bea keluar?
HapusRotan tidak terkena Bea Keluar, namun rotan mentah, rotan asalan, rotan WS (washed and sulphurized) dan rotan setengah jadi yang masuk dalam Pos Tarif ex. HS 1401.20 adalah barang yang dilarang untuk diekspor. Dan produk yang terbuat dari rotan untuk ekspornya harus dilengkapi dengan ETPIK dan Laporan Surveyor.
HapusSaya rasa sudah sangat jelas tujuan dikenakannya Bea Keluar dalam PP Nomor 55 Tahun 2008. Dan perlu diketahui bahwa pengenaan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
saya mau coba2 export . mau tanya2 dong pak.
BalasHapus1.tolong jelaskan pak dokumen2 apa saja yang harus saya siapkan dari a-z. kalau bisa sekalian sama gambaran urutan prosedur pengiriman barangnya.
2.kakao merupakan barang export yang kena bea keluar, apakah exportir kakao harus berbadan hukum dan tidak bisa untuk perorangan ?
3.untuk pembayaran model FOB berarti exportir hanya bertanggung jawab sampai kapal, nah untuk biaya kapal yang nanggung adalah pembeli. yg ingin saya tanyakan siapakah yang mencari ekpedisi kapal nya? dan juga yang mengurus dokumen2 untuk kelengkapan shiping nya.
Pertama: Kalau Anda sebagai eksportir perorangan pertama Anda harus memiliki NPWP, sedangkan untuk lembaga dan badan usaha harus sudah memiliki SIUP,TDP, NPWP. Setelah itu Anda membuat dokumen pabean berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan barang.
HapusKedua: Kakao memang terkena Bea Keluar, akan tetapi Kakao menurut pengetahuan saya masuk dalam barang bebas ekspor, jadi bisa diekspor oleh eksportir perorangan.
Ketiga: Kalau dalam incoterms 2000 yang mengatur penyerahan barang dengan cara FOB (Free on Board), kewajiban penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat, sedangkan kewajiban pembeli adalah menentukan pengangkut, menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar.
berarti saya hanya cukup menyiapkan NPWP saja? ataukah masih perlu SIUP, TDUP dan TDP untuk jadi exportir perorangan?
Hapusuntuk PEB dan dokumen export lainnya bisakah semuanya di urus oleh pihak ekpedisi/forwarding?
NPWP saja, tapi ingat eksportir perorangan hanya boleh mengekspor barang bebas ekspor. Sedangkan untuk eksportir berbadan hukum boleh mengekspor barang bebas ekspor dan barang yang dibatasi ekspornya.
HapusSaya memang menyarankan kepada para eksportir perorangan, sebaiknya menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (biasanya ekspedisi atau forwading juga menjadi PPJK) dalam mengurus formalitas kepabeanan. Karena mereka sudah memiliki modul PEB, sehingga Anda juga bisa menyewa langsung perihal transfer data PEB ke Bea Cukai. Kalau Anda ingin mengirim PEB sendiri ke Bea Cukai berarti anda harus membeli lisensinya dari PT EDI dan Palapa, yang menurut saya cukup mahal.
pak mupparih... klo mau ekspor bambu batangan gmana pak? kna beaya apa saja? terima kasih...
BalasHapusBambu tidak terkena Bea Keluar Pak.. Bambu juga bukan merupakan barang yang dibatasi ekspornya, jadi bisa diekspor oleh eksportir perorangan.
Hapusmaaf sebelumnya pak.... saya coba cantumkan identitas via url tapi ga bisa terus...
BalasHapusPak Muparrih, saya mau tanya, kalau mau export cangkang sawit kena bea keluar atau tidak? Thanks.
BalasHapusSetahu saya kalau Cangkang/ Batok Kelapa Sawit atau yang sering dikenal dengan Palm Kernel Shell tidak terkena Bea Keluar, untuk produk CPO yang terkena itu Buah, biji Kernel, Bungkil, Produk turunannya serta produk campurannya. Silahkan Anda baca Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir kali mengatur tentang produk yang terkena Bea Keluar yaitu Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, atau Anda baca tulisan saya tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar (Edisi I) sebagai lanjutan dari tulisan saya yang ini. Terimakasih.
HapusPak Muparrih,
BalasHapusSalam kenal.
Saya sedang coba2 untuk membuka jaringan ekspor furniture rotan sintetis. Ini adalah untuk pertama kali nya saya melakukan bisnis ekspor.
Pertanyaan saya adalah : Apakah dikenakan BK untuk produk ini ?. dan yang kedua adalah Langkah2 apa saja yang perlu saya lakukan untuk terlaksananya proses ekspor ini.
Terima kasih atas penjelasannya.
Rotan sintetis atau rotan tiruan dari plastik tidak terkena bea keluar Pak. Kalau rotan sintetis tersebut dibuat menjadi perabotan (furnitur) berarti masuk ke HS Code 9403.70, dan barang ini juga bukan barang yang dibatasi atau dilarang ekspornya. Jadi bisa dilakukan oleh Eksportir Perorangan karena masuk barang bebas ekspor, siapkan saja dokumen seperti NPWP, Invoice, Packing List, kemudian membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kalau Anda baru pertama kali mengekspor, saran saya gunakan PPJK untuk membantu dalam proses pengurusan kepabeanan dan cargonya.
HapusPak. sy pengen tanya, kalo kayu keriung s4s mau diexport kena pajak brapa ya? tq
BalasHapusS4S untuk kayu selain jenis kayu merbau hanya diperbolehkan ekspor untuk luas penampang kayu sampai dengan 4000 mm2, dan yang dikenakan bea keluar untuk kayu selain kayu merbau adalah untuk kayu dengan luas penampang 1000 s.d. 4000 mm sebesar 5%. Silahkan baca tulisan saya tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar (Edisi I).
Hapusuntuk biaya export gurita ke jepang denga kontainer 20 feet berapa pak? terima kasih
BalasHapusTidak terkena bea keluar Pak..
Hapuspak saya mahasiswa akuntansi yang ingin mempelajari tentang bea keluar.
BalasHapussaya pengen tanya, untuk ekspor nikel ore dengan satuan berat bersih dalam kg apakah harus dirubah ke satuan wmt untuk mendapatkan bea keluarnya? jika iya bagaimana yaa caranya? terima kasih
Iya benar Mas/Mba.. karena harga ekspornya ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk Bijih Nikel USD/Wet Metric Ton. Sepertinya satuan wmt memang lazim dipakai dalam perdagangan ore nikel. Jadi pemberitahuan ke Bea Cukainya (dalam PEB) harus menggunakan satuan wmt. Untuk konversinya kurang tau Mba/ Mas..
HapusSelamat pagi pak, pak tolong info dan bantuan nya, kami baru akan melaksanakan export cangkang kelapa sawit (sebelum nya kami tidak pernah melakukan) bapak informasikan bahwa palm shell tidak terkena pajak, apa itu benar? dan bagaimana aturan untuk dokumen export yang perjanjian jual beli nya hanya sampai FOBMV? mohon saran bapak dan bantuan nya, atau bapak bisa hub 087880456456, nanti saya akan tlpn bapak. trimakasih
BalasHapusKalau pendapat saya untuk cangkang kelapa sawit tidak terkena BK, karena memang di ketentuan terkahir tidak menyebutkan barang tersebut terkena BK. Silahkan datang ke Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai terdekat Pak. Disana Anda akan diberikan pelayanan informasi dan bimbingan yang lebih lengkap. Sukses Pak..
Hapustrimakasih ya pak. saya juga lihat perturan keuangan yang bapak lampirkan, dan secara perdagangan saya lihat juga ngak ada, semoga celah lain kalaupun ada ngak banyak pak. makasih saran nya pak
HapusSalam Pak, tolong infonya kalau saya mau export furniture kayu jati apakah ada persyaratan khususnya dan bea keluarnya? terima kasih
BalasHapusPerabot dari kayu masuk dalam barang yang dibatasi ekspornya Pak.. Anda harus memiliki ETPIK terlebih dahulu. Kalau perabotan tidak terkena bea keluar.
HapusSalam kenal pak Muparrih,
BalasHapusjika saya ingin mengirimkan barang berupa lampu meja (tiang dr kayu), patung kayu, lukisan (frame di belakang lukisan dr kayu damar)ke negara-negara di Eropa & Amerika dalam jumlah kecil: 1 atau 2 saja sekali pengiriman apakah ada syarat tertentu juga yang harus dipenuhi?
Terima kasih.
Salam,
Venny
Silahkan baca tulisan saya tentang Mengirim Barang ke Luar Negeri Mba..
HapusSalam Pak Muparrih,
BalasHapusSaya mau menanyakan, Biaya apa saja yang dikenakan apabila kita mengekspor CPO? apakah dikenakan Pajak ekspor & bea keluar. jika dikenakan tarifnya berapa persen pak? atau adakah peraturan terbaru yang menyususn ketentuan tersebut. Mohon dibantu pak.mohon maaf sebelumnya saya coba pakai nama tapi tdk berhasil pak.
Sukses selalu untuk Bapak.
Trimakasih
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya merupakan salah satu komoditi yang terkena bea keluar, silahkan baca peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
HapusHarga Ekspornya setiap bulan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE). Sedangkan HPE ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Sedangkan untuk penetapan tarifnya berdasarkan harga referensi (HR), yaitu harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis.
terimakasih infonya om..
BalasHapusaku mau nanya om, apa maksud kolom_kolom pada tarif bea masuk tersebut.. :)
Tarif Bea Keluar maksudnya ya mas.. Setiap bulannya Menteri Perdagangan menetapkan kolom tarif yang diapakai untuk menghitung bea masuk pada periode tersebut.
Hapuspak saya mau tanya kalau saya jadi exportir kira2 pajak apa saja yang harus saya bayar ke pemerintah.
BalasHapusYa tergantung barang yang diekspor Pak... Kalau barang yang diekspor masuk dalam barang yang terkena bea keluar, tentunya akan dikenakan. Begitu juga kalau barang yang Bapak ekspor barang yang tidak terkena bea keluar, ya tidak ada biaya atau pungutan negara.
Hapuspak, mau tanya kalau HS code Palm Kernel Sheel tu berapa ya pak?
BalasHapusapa ada yg menyewakan export license untuk export Palm Kernel Sheel pak?
mohon dibantu ya pak, rencananya mau export ke eropa pak
thanks,
deasy
Menurut saya kalau batok kelapa sawit masuk dalam HS code kayu bakar 4401. Silahkan datang saja ke layanan informasi bea cukai untuk petunjuk lebih lanjut.
HapusSalam Pak Muparrih,
BalasHapusMohon informasinya,saya ingin mencoba mengekspor pala ke negara-negara Balkan,bagaimana prosedur pengiriman,dokumen,dan biayanya pak...?
Teriam kasih atas bantuannya
Dama
Biji pala ya Pak, sepengetahuan saya bukan barang yang dibatasi ekspornya dan bukan barang yang terkena bea keluar.. Kalau Bapak bingung silahkan gunakan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Hapusterima kasih atas jawabannya...
BalasHapuslalu sbetulnya apa saya perlu membuka badan usaha? jika ya badan usaha yg berbentuk apa pak?
jika tidak apa saya cukup mengirimkan stocksnya melalui perusahaan ekspedisi?
trima kasih...
Kalau barangnya masuk dalam kategori barang bebas ekspor tidak perlu membuat badan usaha, karena bisa diekspor oleh eksportir perorangan. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor atau sedikit tulisan saya tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
HapusSalam Pak Mupparih,
BalasHapusPak, perusahaan tempat saya bekerja juga baru akan memulai bisnis cangkang sawit?untuk ekspor cangkang sawit selain NIK apa lagi izin yang diperlukan Pak?
Terima kasih atas bantuannya pak.
Setelah saya baca literatur tentang cangkang sawit disini http://www.cangkangkelapasawit.com/mengenai-cangkang-sawit/kegunaan-cangkang-sawit dan http://www.sawit-centre.com/index.php?option=com_content&view=article&id=168:ini-manfaat-cangkang-sawit-&catid=3:budidaya&Itemid=41. Ternyata cangkang kelapa sawit tidak hanya berfungsi sebagai kayu bakar, tapi fungsi yang lainnya salah satunya untuk bahan baku pembuatan lem dan pernis kayu.
HapusPendapat saya kalau kayu bakar masuk ke HS Code 4401.10.00.00 dan tidak terkena tata niaga ekspor. Kalau masuk sebagai kayu dalam bentuk keping atau pecahan masuk 4401.21.00.00 atau 4401.22.00.00 dan ini terkena tataniaga ekspor (masuk kelompok B dalam Permendag 64/M-DAG/PER/ 10/2012) dan terkena bea keluar 5% sesuai PMK 75/PMK.011/2012. Silahkan baca tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor dan Bea Keluar.
Salam sukses pak murriprah.
BalasHapusSaya mau tny klo sy dpt pesanan 2000 set kursi batik itu pun saya cba iklankan pruduk tetangga saya.
Bagamn syrt yg saya perlukan untuk bisa merealisasikanya, brkas pa ja dn apkh hrs berbadan hukum baru boleh kirim dan apakah bth waktu lama untuk mengurus itu semua pak trimksh
Salam Pak Muparrih,
BalasHapusmohon kiranya untuk dibantu mengenai informasi ekspor Palm Kernell Shell (cangkang kelapa sawit)
ada yang bilang (kantor bea cukai) kalo ekspor cangkang kelapa sawit ada biaya2 yang ditanggung oleh pihak eksportir (pajak)
tapi ada yang bilang hal itu tidak ada bea barang keluar/ekspor (kantor perdagangan dan industri) karena cangkang bukan termasuk komoditi yang terkena pajak..
mohon untuk bisa dapat info yang sebenarnya..tks
mas, kalo HS untuk kantong/bag pembungkus kopi bubuk dari almunium foil berapa ya?
BalasHapustrims
Kepada Yth. Bapak Muparrih
BalasHapusMau bertanya
Saya berencana ekspor kopi bubuk siap seduh dalam kemasan 10 gram dan 50 gram ke negara tujuan Nigeria dengan kapasitas 20Ft, hanya beberapa kali saja.
Apakah termasuk dalam bea masuk, dan jasa apakah yang mendukung pengiriman tersebut dan apakah memerlukan dokumen ekspor.
Jika saya hanya mengirimkan melewati EMS Pos Indonesia atau yang lain dengan kapasitas 70 Kg saja, apakah terkena bea masuk dan apakah memerlukan dokumen ekspor.
Terima kasih atas berbagi ilmunya.
www.GudangKopiLampung.com
PT. Bahtera Halim Jaya menyediakan Jasa Pengiriman dengan menggunakan Kapal LB 68 ( Kapal Lintas Bahari 68 ) dengan Kapasitas 2.200 Ton.
BalasHapusRute layanan : Sumatera, Jawa, Kalimantan.
Saat ini posisi di Lampung, siap angkut dengan tujuan Sampit / Pontianak / Samarinda.
Ship particular dan surat keterangan lain siap kami kirim via email, WA, maupun BBM.
Hubungi segera 0856.300.2078 (shi)
Kepada Yth
BalasHapusAll Customer
Kami dari PT.Syifa Indonesia, memperkenalkan diri sebagai
Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Impor - Expor, Domestic
maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka
kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara
lain:
- Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
- API-U : BAG I (01.01 s/d 05.11)BAG II (06.01 s/d 14.04)
BAG III (15.01 s/d 15.22) BAG IV (16.01 s/d 24.03)
BAG V (HS NO.2501 s/d 2716) BAG VI (HS NO.2801 s/d 3826 )
BAG VII (HS NO.3901 s/d 4017) BAG VIII ( HS NO.4101 s/d 4304)
BAG IX (HS NO.4401 s/d 4602)BAG X (HS NO.4701 s/d 4911)
BAG XI (5001 s/d 6310 )BAG XII (6401 s/d 6704)
BAG XIII(HS NO.6801 s/d 7020)BAG XIV (71.01 s/d 71.18)
BAG XV (HS NO.7201 s/d 8311) BAG XVI(HSNO.8401 s/d 8401 s/d 8548)
BAG XVII (HS NO.8601 s/d 8908)BAG XX (HS NO. 9401 s/d 9619)
BAG XXI (97.01 s/d 98.03)
- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya
) - N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
- Kadin & Others Sub Bidang
Adapun Products dan Services kami diantara lain :
- AIR & SEA CARGO SERVICES
- IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
- INTERNATION COURIER SERVICES
- DOOR TO DOOR SERVICES
- DOMESTIC SERVICES
- EXPORT SERVICES
- CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
- ALL - IN SERVICES
Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import -
Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Panjang ( Lampung )
Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Servis lain yang
terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu
kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.
THANKS & REGARDS,
(UMAR ALI)
============================================
PT.SYIFA INDONESIA
Ruko Doger Futsal No.4 Jl.Raya Setu Cipayung
No.81 Jakarta- Timur 13890
Phone : +6221-8431 0672 (Hunting)
Fax : +6221-8431 0668
e-mail :umar@syifa.co.id
:aly.syifaindo@yahoo.co.id
:umar.syifaindo@gmail.com cc
info@syifa.co.id
Web : www.syifa.co.id
M : 0852 7525 8831
Esia : 021-92868544
PIN : 272B73C2
Pak, kalau mau kirim ke luar negeri via pos buku dengan cover bahan dari kulit asli apakah kena biaya keluar juga? Rencananya mau jualan buku diary dengan cover kulit asli.
BalasHapuspak kalau mau ekspor cangkang sawit apakah kena bea keluar atau pungutan pajak ya pak ?
BalasHapusSelamat siang,
BalasHapusSaya mau export bungkil sawit, apakah dikenakan pajak export ? Berapa besar nya dan masuk dalam HS code berapa untuk bungkil sawit ? Terima kasih
saya mau tny pak,
BalasHapuskalau ikan , buah atau sayur seperti jahe dan ubi2an apa kah kena bea keluar?
Selamat malam pak, saya mau bertanya kalau mau eksport kulit brp feet baru kena Bea Keluar? Saya baru mau belajar ekpor kulit pak.
BalasHapusPak saya mau tanya, utk tugas kuliah saya. kalau eksport emas perhitungan tarif eksport nya bagaimana ya pak?, dan apakah masuk jalur merah/kuning/hijau ya pak?
BalasHapusMau nanya nih
BalasHapusKalau ekspor pakaian jadi bajet 25 juta samapi 50 juta itu kena tarif eksport atau gimana nih soalnya ada isu menarik dari pedagang2 perbatasan di entikong kalimantan barat