Pages

Selasa, 15 Mei 2012

Barang Terkena Bea Keluar dan Cara Perhitungan

Melanjutkan dari tulisan sebelumnya mengenai Ketentuan Ekspor Kayu, kali ini penulis akan membahas sedikit tentang barang ekspor yang terkena bea keluar dan cara perhitungannya. Barang-barang yang terkena bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.O11/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.


BARANG YANG TERKENA BEA KELUAR

Yang dimaksud dengan Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar untuk saat ini berdasarkan peraturan diatas adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao.

CARA PERHITUNGAN BEA KELUAR

Ada dua cara menghitung Bea Keluar, yaitu dengan cara Advalorum dan Spesifik. Tarif advalorum adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu misalnya 5%, 6%, dll.,  sedangkan tarif spesifik merupakan besaran pajak berdasarkan satuan barang misalnya Rp. 1000 per batang, Rp. 200 per keping dll. Namun berdasarkan pengetahuan penulis hampir semua barang yang terkena bea keluar menggunakan perhitungan advalorum:

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor (HE) per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Harga Ekspor diatas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE). Sedangkan HPE ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.

Sedangkan untuk penetapan tarifnya berdasarkan harga referensi (HR), yaitu harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis.

Anda tidak usah bingung mencari HPE dan HR-nya, setiap bulannya Menteri Keuangan atas dasar keputusan HR dari Menteri Perdagangan menetapkan HE dan sekaligus ditetapkan Tarif Bea Keluarnya. Keputusan tersebut biasanya berlaku satu bulan, dan apabila setelah satu bulan berakhir Menteri Keuangan belum menetapkan HE dan Tarif Bea Keluar, maka Keputusan Menteri Keuangan sebelum keputusan terakhir diberlakukan kembali.

BARANG-BARANG EKSPOR YANG TERKENA BEA KELUAR (Klik sini untuk lihat update)


NO.
URAIAN

POS TARIF
TARIF BK




I.
ROTAN (DILARANG 35/M-DAG/PER/11/2011)







II.
KULIT



A.
Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan:




1.
Sapi dan Kerbau
ex. 4101.20.00.00
25%




ex. 4101.50.00.00





ex. 4101.90.00.00









2.
Biri-biri
4102.10.00.00
25%




4102.21.00.00





4102.29.00.00









3.
Kambing
ex. 4103.90.00.00
25%







B.
Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan




1.
Sapi dan Kerbau
ex. 4104.11.00.10
15%




ex. 4104.19.00.00









2.
Biri-biri
ex. 4105.10.00.00
15%








3.
Kambing
ex. 4106.21.00.00
15%






III.
KAYU



A.
Veneer




-
Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm
ex. 4408.10.10.00
15%



4408.10.30.00




ex. 4408.10.90.00




ex. 4408.31.00.00




ex. 4408.39.90.00




ex. 4408.90.00.00









-
Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan.
ex. 4408.90.00.00
2%








-
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/ Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.









B.
Serpih Kayu




-
Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood)
ex. 4401.21.00.00
5%



ex. 4401.22.00.00




ex. 4401.30.00.00




ex. 4404.10.00.00




ex. 4404.20.00.00








C.
Kayu Olahan




-
Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2
ex. 4407.10.00.10
5%



s/d




ex. 4407.99.00.90









-
Khusus untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2
ex. 4407.29.91.10
10% 



ex .4407.29.91.20




ex. 4407.29.92.00









-
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm
















NO.
URAIAN
POS TARIF
TARIF BEA KELUAR (%)
Kolom
1
Kolom
2
Kolom
3
Kolom
4

1.
Kakao
1801.00.00.00
0
5
10
15



K
E
L
O
M
P
O
K
NO
 
JENIS BARANG
 
TERMASUK
DALAM
POSTARIF
TARIF BEA KELUAR (%)
Kolom
1
Kolom
2
Kolom
3
Kolom
4
Kolom
5
Kolom
6
Kolom
7
Kolom 
8
Kolom
9
Kolom
10
Kolom
11
Kolom
12
I
1.
 Buah dan Kernel Kelapa Sawit
1207.99.20.00
40
40
40
40
40
40
40
40
40
40
40
40
2.
 Bungkil Kelapa Sawit
2306.60.00.00
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
II
3.
 Crude Palm Oil (CPO)
1511.10.00.00
ex. 1516.20.12.00
ex. 1516.20.91.00
0
7,5
9
10,5
12
13,5
15
16,5
18
19,5
21
22,5
4.
 Crude Palm Kernel Oil (CPKO)
1513.21.00.00
ex. 1516.20.15.00
ex. 1516.20.99.00
0
7,5
9
10,5
12
13,5
15
16,5
18
19,5
21
22,5
III
5.
 Crude Palm Olein
 ex. 1511.90.10.00
ex. 1516.20.12.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
6.
 Crude Palm Stearin
ex. 1511.90.10.00
ex. 1516.20.12.00
1516.20.50.00
ex. 1516.20.80.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
7.
 Crude Palm Kernel Olein
ex. 1513.29.19.00
ex. 1516.20.15.00
ex. 1516.20.99.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
8.
 Crude Palm Kernel Stearin
1513.29.11.00
ex. 1513.29.19.00
ex. 1516.20.15.00
1516.20.60.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
9.
 Palm Fatty Acid Distillate (PFAD)
3823.19.10.00
3823.19.90.00
1511.90.90.90
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
10.
 Hydrogenated Palm Oil (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
11.
 Hydrogenated Palm Kernel Oil (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
12.
 Hydrogenated Palm Olein (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
13.
 Hydrogenated Palm Kernel Olein (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
14.
 Hydrogenated Palm Kernel Stearin (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
15.
 Hydrogenated Palm Stearin (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00
ex. 1516.20.91.00
ex. 1516.20.50.00
ex. 1516.20.80.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
IV
16.
 RBD Palm Olein
1511.90.90.20
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11,5
13
17.
 RBD Palm Oil
1511.90.90.10
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
18.
 RBD Palm Kernel Oil
ex. 1513.29.99.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
19.
 RBD Palm Kernel Olein
ex. 1513.29.99.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
20.
 RBD Palm Kernel Stearin
1513.29.91.00
ex. 1513.29.99.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
21.
 RBD Palm Stearin
1511.90.90.30
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
22.
 Hydrogenated RBD Palm Olein
ex. 1516.20.91.00
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11,5
13
23.
 Hydrogenated RBD Palm Oil
ex. 1516.20.91.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
24.
 Hydrogenated RBD Palm Kernel Oil
ex. 1516.20.91.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
25.
 Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein
ex. 1516.20.40.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
26.
 Hydrogenated RBD Palm Kernel Stearin
ex. 1516.20.40.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
27.
 Hydrogenated RBD Palm Stearin
ex. 1516.20.70.00
ex. 1516.20.91.00
0
0
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
V
28.
RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ≤ 20kg
1511.90.90.20
0
0
0
0
0
2
2
2
3
4
5
6
29.
Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters)
ex. 3824.90.90.00
0
0
0
0
0
2
2
2
2
5
5
7,5


PRODUK CAMPURAN DARI CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

NO.
JENIS BARANG
TERMASUK
DALAM
POS TARIF
1.
---

Campuran atau olahan padat.

1517.90.50.00
2.
----

Campuran atau olahan cair dengan bahan utama minyak kelapa sawit.

1517.90.62.00
3.
----

Campuran atau olahan cair dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit mentah.

1517.90.63.00
4.
----

Campuran atau olahan cair dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit yang dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya.

1517.90.64.00
5.
----

Campuran atau olahan cair dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit mentah.

1517.90.65.00
6.
----

Campuran atau olahan cair dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit yang dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya.

1517.90.66.00
7.
----

Campuran atau olahan cair dengan bahan utama selain yang termasuk dalam pos 1517.90.62.00, 1517.90.63.00, 1517.90.64.00, 1517.90.65.00, 1517.90.66.00

1517.90.69.00
8.
--

Campuran atau olahan yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa   sawit (termasuk kernel kelapa sawit)

1518.00.31.00
Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya.

Contoh 1:

Perusahaan CV. Kayu Merana melakukan transaksi jual beli S4S dengan luas penampang antara 5000 sampai dengan 6000 mili meter persegi (mm2), dari kayu merbau, dengan perusahaan di Amerika pada tanggal 1 Januari 2012 seharga USD 1.500 per meter kubik (volume), sebanyak 2 meter kubik. Yang harus dilakukan CV. Kayu Merana adalah menyiapkan dokumen yang dipersyaratan pabeannya, disamping membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/ BC.30) juga menyiapkan dokumen pelengkap seperti ETPIK, Endorsement dan LS (lihat ketentuan ekspor kayu S4S Merbau HS 4407). Kemudian membayar Bea Keluar sebagai berikut:

Misalnya pada tanggal 1 Januari 2012, telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Harga Ekspor untuk kayu olahan S4S merbau pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2012 sebesar  USD 500 per meter kubik, sedangkan tarif S4S dari Merbau telah ditetapkan berdasarkan 67/PMK.O11/2010 sebesar 10%, dan kurs pada saat itu untuk 1 USD misalnya sebesar Rp. 10.000 sehingga BK nya dapat dihitung:

BK = 10% x  2 m3 x USD 500 x Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000.

Contoh 2:

Perusahaan PT Kaku Kakao melakukan transaksi jual beli Biji Kakao dengan perusahaan di Amerika sebanyak 10 ton, pada tanggal 1 Januari 2012. Maka BK nya sbb:

Misalnya pada tanggal 1 Januari 2012, telah ditetapkan oleh Menkeu untuk Harga Ekspor Biji Kakau 1.000 per metrik ton, sedangkan tarifnya ditentukan masuk ke dalam kolom 2 peraturan Menkeu 67/PMK.O11/2010 sebesar 5%, kurs pada saat itu sebesar 1 USD = Rp. 10.000, sehinga BK nya ditetapkan sbb:

BK = 5% x 10 ton x USD 1.000 x Rp. 10.000 = Rp. 50.000.000.

Kesimpulan dari kedua contoh diatas adalah bahwa penetapan bea keluar berbeda dengan penetapan bea masuk. Kalau dalam perhitungan bea masuk didasarkan pada nilai pabean, dimana harga transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dibayarlah yang dijadikan dasar dalam pungutan bea masuk, sedangkan untuk bea keluar harga transaksi tidak dipakai, melainkan harga ekspor yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Jadi berapapun besarnya harga transaksi Anda dengan pembeli di luar negeri tidak berpengaruh dengan nilai bea keluarnya. Bea keluar dipengaruhi oleh tarif dan harga ekspor yang ditetapkan Menteri Keuangan, kuantiti barang serta nilai tukar pada saat itu.

Semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan penafsiran penulis mohon maaf dan bersedia untuk mendiskusikannya untuk memperoleh jawaban yang terbaik.

Update: Peraturan tentang Bea Keluar telah mengalami perubahan, selahkan baca tulisan Barang Ekspor yang Terkena Bea Keluar (Edisi I).

PUSTAKA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.O11/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/Pmk.011/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

68 komentar:

  1. Selamat sore pak, saya mau tanya, jika saya hendak mengirimkan kopi luwak by post sebanyak 100-250 gram, apakah terkena bea pajak keluar dan apa diperbolehkan?Bagaimana prosedur yang jelasnya.terima kasih atas kesediaan bapak menjawab prtanyaan saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KABAR BAIK!!!

      Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

      Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

      Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

      Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

      Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

      Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

      Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

      Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

      Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

      Hapus
  2. Jawab: Untuk ekspor barang kiriman dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana di Bidang Ekspor dijelaskan bahwa; barang kiriman yang melalui PT Pos dan Perusahaan Jasa Titipan yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Ibu hanya mengirim kopi luwak (kopi instan) via PT Pos sebanyak 250 gram atau setara 0,25 kg, jadi tidak diwajibkan membuat PEB. Dengan demikian barang kiriman Ibu belum masuk dalam kategori barang ekspor seperti pada umumnya. Kemudian dalam peraturan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995, Barang Kiriman dibebaskan dari ketentuan tata niaga ekspor dengan syarat nilai barang tidak melebihi 300 juta rupiah, tidak perlu surat atau ijin dari Deperindag, jadi tidak diperlukan persyaratan seperti ETK/ EKS, SPEK dan SKA. Dan Kopi sampai dengan saat ini bukan merupakan komoditas barang yang terkena bea keluar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ralat dan Tambahan:

      Pertama: Ralat barang kiriman yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hanya yang melalui PT Pos Indonesia.

      Kedua: Untuk barang kiriman berupa kopi instan sampai dengan 23 kg tidak diperlukan ETK/ EKS, SPEK dan SKA sesuai dalam Keputusan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995.

      Ketiga: Ralat untuk barang kiriman dengan nilai tidak melebihi 300 juta rupiah tidak diberlakukan ketentuan umum dibidang ekspor.

      Hapus
  3. Salam...
    saya ingin mengetahui lebih lanjut tentang syarat-syarat dan kualifikasi mengekspor kayu karet. Thank you.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya tidak ada ketentuan khusus mengenai kayu karet, yang penting telah memenuhi kriteria teknis atas beberapa produk dari kayu dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah saya ulas diatas.

      Hapus
  4. dear pak mupparih

    saya mau mengirimkan komoditi gula seberat 2 ton. namun, nilai barang yang saya kirim tidak sampai 300 juta. apakah saya terkena pemberlakuan ketentuan ekspor?

    terimakasih pak mupparih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai barang ekspor tidak melebihi dari 300 juta dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan itu hanya untuk Barang Kiriman. Barang Kiriman dalam hal ini, barang yang dikirim dari seseorang di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Lainnya.

      Kalau barang Bapak dengan berat 2 ton hemat saya tidak mungkin dikirim melalui Pos atau PJT, mungkin bisa melalui perusahaan pengiriman ekspor impor seperti Freight Forwarder, Shipping Agent.

      Komoditas Gula setahu saya tidak masuk dalam barang yang diatur tata niaga ekspornya/ bukan barang pembatasan ekspor dan juga bukan barang larangan ekspor melainkan barang yang bebas untuk diekspor. Jadi kalau pun barang Bapak dikirim melalui Pos atau PJT tidak ada batasan harga 300 juta, tidak perlu ijin dll. hanya dibutuhkan NPWP, dan boleh dikirim oleh perseorangan.

      Hapus
    2. terimakasih untuk jawabannya pak muparrih,

      saya baru pertama ini melakukan ekspor. apakah menurut bapak langkah yang harus saya tempuh untuk menyukseskan proses ekspor ini? saya sudah mempunyai buyer dan sekarang lagi negosiasi di pricing FOB. apakah untuk mengirimkan 2 ton gula, saya harus menggunakan payung badan hukum seperti CV atau PT? apakah saya tidak bisa mengirimkan dengan status perseorangan? mohon bimbingannya pak muparrih. semoga berkah buat bapak dan keluarga.

      terimakasih.

      Hapus
    3. Ekspor barang bebas ekspor dapat dilakukan oleh Eksportir Perseorangan dan Eksportir Badan Usaha/ Lembaga, kecuali untuk barang yang dibatasi ekspornya hanya bisa dilakukan oleh Eksportir Berbadan Usaha/ Lembaga sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Baca tulisan saya tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor).

      Pengetahuan saya, Gula merupakan barang yang bebas untuk diekspor sehingga bisa dilakukan oleh Eksportir Perseorangan seperti Bapak. Untuk Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir Perseorangan juga tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan, sesuai dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011. Artinya Bapak juga bisa langsung mengekspor barang bapak tanpa melalui registrasi kepabeanan terlebih dahulu guna memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan.

      Perlu disampaikan bahwa hampir di seluruh Kantor Bea Cukai pemuatan barang ekspor di Indonesia sudah menggunakan teknologi Electronic Data Interchange (pertukaran data secara elektronik antara Eksportir/ Importir/ Pengangkut/ PPJK dengan Bea Cukai) yang memerlukan akses khusus dalam rangka pemenuhan kewajiban formalitas kepabeanannya. Misalnya dalam rangka ekspor barang, maka eksportir membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/ BC 3.0) yang diserahkan kepada Kantor Bea Cukai secara elektronik, dan hanya mereka (Eksportir/ Importir/ Pengangkut/ PPJK) yang memiliki modul/ aplikasi untuk mengirimkan pemberitahuan tersebut ke server Bea Cukai.

      Saran saya, apabila Bapak benar-benar ingin mengekspor barang tersebut sebaiknya Bapak bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang biasanya PPJK tersebut juga telah bekerja sama dengan pihak Shipping Agent, sehingga Bapak tidak kesusahan dalam mengurus Freight, Insurance dan Customs Clearance nya.

      Salam kenal Pak, terimakasih doanya dan sukses selalu buat Bapak.

      Hapus
    4. terimakasih infonya pak. maksud bapak pihak ketiga apakah yang sering disebut forwarder? berapa rata-rata biaya (fee) untuk pihak mereka pak? apabila hendak mau mengirimkan ke malaysia? apakah PPJK itu yang sering orang sebut dengan forwader pak?

      terimakasih salam

      Hapus
    5. Biasanya PPJK juga sudah merangkap sebagai forwarder, atau mereka (PPJK) juga biasanya telah bekerja sama dengan pihak forwarder. PPJK kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, mereka bekerja membantu orang atau lembaga dan badan usaha yang tidak bisa/ tidak dapat/ tidak sempat mengurus formalitas kepabeanan, sehingga eksportir/ importir menguasakan pekerjaan formalitas kepabeanannya (customs clearance) kepada PPJK.

      Silahkan Bapak Googling saja mengenai pengurusan jasa kepabeanan, saya sendiri tidak tahu mengenai biaya dan lain sebagainya.

      Hapus
  5. mengapa kulit dikenai bea keluar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama dengan jawaban kayu yang terkena bea keluar. Pada prinsipnya pengenaan Bea Keluar bertujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; melindungi kelestarian sumber daya alam; mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri sesuai dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2008.

      Hapus
    2. apa tidak ada alasan yang lebih spesifik dari yang ada di pp 58? untuk masing-masing barang

      Hapus
    3. apakah rotan sudah tidak dikenai bea keluar?

      Hapus
    4. Rotan tidak terkena Bea Keluar, namun rotan mentah, rotan asalan, rotan WS (washed and sulphurized) dan rotan setengah jadi yang masuk dalam Pos Tarif ex. HS 1401.20 adalah barang yang dilarang untuk diekspor. Dan produk yang terbuat dari rotan untuk ekspornya harus dilengkapi dengan ETPIK dan Laporan Surveyor.

      Saya rasa sudah sangat jelas tujuan dikenakannya Bea Keluar dalam PP Nomor 55 Tahun 2008. Dan perlu diketahui bahwa pengenaan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

      Hapus
  6. saya mau coba2 export . mau tanya2 dong pak.
    1.tolong jelaskan pak dokumen2 apa saja yang harus saya siapkan dari a-z. kalau bisa sekalian sama gambaran urutan prosedur pengiriman barangnya.
    2.kakao merupakan barang export yang kena bea keluar, apakah exportir kakao harus berbadan hukum dan tidak bisa untuk perorangan ?
    3.untuk pembayaran model FOB berarti exportir hanya bertanggung jawab sampai kapal, nah untuk biaya kapal yang nanggung adalah pembeli. yg ingin saya tanyakan siapakah yang mencari ekpedisi kapal nya? dan juga yang mengurus dokumen2 untuk kelengkapan shiping nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama: Kalau Anda sebagai eksportir perorangan pertama Anda harus memiliki NPWP, sedangkan untuk lembaga dan badan usaha harus sudah memiliki SIUP,TDP, NPWP. Setelah itu Anda membuat dokumen pabean berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan barang.

      Kedua: Kakao memang terkena Bea Keluar, akan tetapi Kakao menurut pengetahuan saya masuk dalam barang bebas ekspor, jadi bisa diekspor oleh eksportir perorangan.

      Ketiga: Kalau dalam incoterms 2000 yang mengatur penyerahan barang dengan cara FOB (Free on Board), kewajiban penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat, sedangkan kewajiban pembeli adalah menentukan pengangkut, menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar.

      Hapus
    2. berarti saya hanya cukup menyiapkan NPWP saja? ataukah masih perlu SIUP, TDUP dan TDP untuk jadi exportir perorangan?

      untuk PEB dan dokumen export lainnya bisakah semuanya di urus oleh pihak ekpedisi/forwarding?

      Hapus
    3. NPWP saja, tapi ingat eksportir perorangan hanya boleh mengekspor barang bebas ekspor. Sedangkan untuk eksportir berbadan hukum boleh mengekspor barang bebas ekspor dan barang yang dibatasi ekspornya.

      Saya memang menyarankan kepada para eksportir perorangan, sebaiknya menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (biasanya ekspedisi atau forwading juga menjadi PPJK) dalam mengurus formalitas kepabeanan. Karena mereka sudah memiliki modul PEB, sehingga Anda juga bisa menyewa langsung perihal transfer data PEB ke Bea Cukai. Kalau Anda ingin mengirim PEB sendiri ke Bea Cukai berarti anda harus membeli lisensinya dari PT EDI dan Palapa, yang menurut saya cukup mahal.

      Hapus
  7. pak mupparih... klo mau ekspor bambu batangan gmana pak? kna beaya apa saja? terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bambu tidak terkena Bea Keluar Pak.. Bambu juga bukan merupakan barang yang dibatasi ekspornya, jadi bisa diekspor oleh eksportir perorangan.

      Hapus
  8. maaf sebelumnya pak.... saya coba cantumkan identitas via url tapi ga bisa terus...

    BalasHapus
  9. Pak Muparrih, saya mau tanya, kalau mau export cangkang sawit kena bea keluar atau tidak? Thanks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya kalau Cangkang/ Batok Kelapa Sawit atau yang sering dikenal dengan Palm Kernel Shell tidak terkena Bea Keluar, untuk produk CPO yang terkena itu Buah, biji Kernel, Bungkil, Produk turunannya serta produk campurannya. Silahkan Anda baca Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir kali mengatur tentang produk yang terkena Bea Keluar yaitu Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, atau Anda baca tulisan saya tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar (Edisi I) sebagai lanjutan dari tulisan saya yang ini. Terimakasih.

      Hapus
  10. Pak Muparrih,

    Salam kenal.

    Saya sedang coba2 untuk membuka jaringan ekspor furniture rotan sintetis. Ini adalah untuk pertama kali nya saya melakukan bisnis ekspor.

    Pertanyaan saya adalah : Apakah dikenakan BK untuk produk ini ?. dan yang kedua adalah Langkah2 apa saja yang perlu saya lakukan untuk terlaksananya proses ekspor ini.

    Terima kasih atas penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rotan sintetis atau rotan tiruan dari plastik tidak terkena bea keluar Pak. Kalau rotan sintetis tersebut dibuat menjadi perabotan (furnitur) berarti masuk ke HS Code 9403.70, dan barang ini juga bukan barang yang dibatasi atau dilarang ekspornya. Jadi bisa dilakukan oleh Eksportir Perorangan karena masuk barang bebas ekspor, siapkan saja dokumen seperti NPWP, Invoice, Packing List, kemudian membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kalau Anda baru pertama kali mengekspor, saran saya gunakan PPJK untuk membantu dalam proses pengurusan kepabeanan dan cargonya.

      Hapus
  11. Pak. sy pengen tanya, kalo kayu keriung s4s mau diexport kena pajak brapa ya? tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. S4S untuk kayu selain jenis kayu merbau hanya diperbolehkan ekspor untuk luas penampang kayu sampai dengan 4000 mm2, dan yang dikenakan bea keluar untuk kayu selain kayu merbau adalah untuk kayu dengan luas penampang 1000 s.d. 4000 mm sebesar 5%. Silahkan baca tulisan saya tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar (Edisi I).

      Hapus
  12. untuk biaya export gurita ke jepang denga kontainer 20 feet berapa pak? terima kasih

    BalasHapus
  13. pak saya mahasiswa akuntansi yang ingin mempelajari tentang bea keluar.
    saya pengen tanya, untuk ekspor nikel ore dengan satuan berat bersih dalam kg apakah harus dirubah ke satuan wmt untuk mendapatkan bea keluarnya? jika iya bagaimana yaa caranya? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar Mas/Mba.. karena harga ekspornya ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk Bijih Nikel USD/Wet Metric Ton. Sepertinya satuan wmt memang lazim dipakai dalam perdagangan ore nikel. Jadi pemberitahuan ke Bea Cukainya (dalam PEB) harus menggunakan satuan wmt. Untuk konversinya kurang tau Mba/ Mas..

      Hapus
  14. Selamat pagi pak, pak tolong info dan bantuan nya, kami baru akan melaksanakan export cangkang kelapa sawit (sebelum nya kami tidak pernah melakukan) bapak informasikan bahwa palm shell tidak terkena pajak, apa itu benar? dan bagaimana aturan untuk dokumen export yang perjanjian jual beli nya hanya sampai FOBMV? mohon saran bapak dan bantuan nya, atau bapak bisa hub 087880456456, nanti saya akan tlpn bapak. trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau pendapat saya untuk cangkang kelapa sawit tidak terkena BK, karena memang di ketentuan terkahir tidak menyebutkan barang tersebut terkena BK. Silahkan datang ke Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai terdekat Pak. Disana Anda akan diberikan pelayanan informasi dan bimbingan yang lebih lengkap. Sukses Pak..

      Hapus
    2. trimakasih ya pak. saya juga lihat perturan keuangan yang bapak lampirkan, dan secara perdagangan saya lihat juga ngak ada, semoga celah lain kalaupun ada ngak banyak pak. makasih saran nya pak

      Hapus
  15. Salam Pak, tolong infonya kalau saya mau export furniture kayu jati apakah ada persyaratan khususnya dan bea keluarnya? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perabot dari kayu masuk dalam barang yang dibatasi ekspornya Pak.. Anda harus memiliki ETPIK terlebih dahulu. Kalau perabotan tidak terkena bea keluar.

      Hapus
  16. Salam kenal pak Muparrih,
    jika saya ingin mengirimkan barang berupa lampu meja (tiang dr kayu), patung kayu, lukisan (frame di belakang lukisan dr kayu damar)ke negara-negara di Eropa & Amerika dalam jumlah kecil: 1 atau 2 saja sekali pengiriman apakah ada syarat tertentu juga yang harus dipenuhi?

    Terima kasih.

    Salam,
    Venny

    BalasHapus
  17. Salam Pak Muparrih,
    Saya mau menanyakan, Biaya apa saja yang dikenakan apabila kita mengekspor CPO? apakah dikenakan Pajak ekspor & bea keluar. jika dikenakan tarifnya berapa persen pak? atau adakah peraturan terbaru yang menyususn ketentuan tersebut. Mohon dibantu pak.mohon maaf sebelumnya saya coba pakai nama tapi tdk berhasil pak.
    Sukses selalu untuk Bapak.

    Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya merupakan salah satu komoditi yang terkena bea keluar, silahkan baca peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

      Harga Ekspornya setiap bulan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE). Sedangkan HPE ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.

      Sedangkan untuk penetapan tarifnya berdasarkan harga referensi (HR), yaitu harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis.

      Hapus
  18. terimakasih infonya om..
    aku mau nanya om, apa maksud kolom_kolom pada tarif bea masuk tersebut.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tarif Bea Keluar maksudnya ya mas.. Setiap bulannya Menteri Perdagangan menetapkan kolom tarif yang diapakai untuk menghitung bea masuk pada periode tersebut.

      Hapus
  19. pak saya mau tanya kalau saya jadi exportir kira2 pajak apa saja yang harus saya bayar ke pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya tergantung barang yang diekspor Pak... Kalau barang yang diekspor masuk dalam barang yang terkena bea keluar, tentunya akan dikenakan. Begitu juga kalau barang yang Bapak ekspor barang yang tidak terkena bea keluar, ya tidak ada biaya atau pungutan negara.

      Hapus
  20. pak, mau tanya kalau HS code Palm Kernel Sheel tu berapa ya pak?
    apa ada yg menyewakan export license untuk export Palm Kernel Sheel pak?

    mohon dibantu ya pak, rencananya mau export ke eropa pak

    thanks,
    deasy

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya kalau batok kelapa sawit masuk dalam HS code kayu bakar 4401. Silahkan datang saja ke layanan informasi bea cukai untuk petunjuk lebih lanjut.

      Hapus
  21. Salam Pak Muparrih,
    Mohon informasinya,saya ingin mencoba mengekspor pala ke negara-negara Balkan,bagaimana prosedur pengiriman,dokumen,dan biayanya pak...?

    Teriam kasih atas bantuannya

    Dama

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biji pala ya Pak, sepengetahuan saya bukan barang yang dibatasi ekspornya dan bukan barang yang terkena bea keluar.. Kalau Bapak bingung silahkan gunakan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

      Hapus
  22. terima kasih atas jawabannya...
    lalu sbetulnya apa saya perlu membuka badan usaha? jika ya badan usaha yg berbentuk apa pak?
    jika tidak apa saya cukup mengirimkan stocksnya melalui perusahaan ekspedisi?

    trima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau barangnya masuk dalam kategori barang bebas ekspor tidak perlu membuat badan usaha, karena bisa diekspor oleh eksportir perorangan. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor atau sedikit tulisan saya tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

      Hapus
  23. Salam Pak Mupparih,

    Pak, perusahaan tempat saya bekerja juga baru akan memulai bisnis cangkang sawit?untuk ekspor cangkang sawit selain NIK apa lagi izin yang diperlukan Pak?

    Terima kasih atas bantuannya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setelah saya baca literatur tentang cangkang sawit disini http://www.cangkangkelapasawit.com/mengenai-cangkang-sawit/kegunaan-cangkang-sawit dan http://www.sawit-centre.com/index.php?option=com_content&view=article&id=168:ini-manfaat-cangkang-sawit-&catid=3:budidaya&Itemid=41. Ternyata cangkang kelapa sawit tidak hanya berfungsi sebagai kayu bakar, tapi fungsi yang lainnya salah satunya untuk bahan baku pembuatan lem dan pernis kayu.

      Pendapat saya kalau kayu bakar masuk ke HS Code 4401.10.00.00 dan tidak terkena tata niaga ekspor. Kalau masuk sebagai kayu dalam bentuk keping atau pecahan masuk 4401.21.00.00 atau 4401.22.00.00 dan ini terkena tataniaga ekspor (masuk kelompok B dalam Permendag 64/M-DAG/PER/ 10/2012) dan terkena bea keluar 5% sesuai PMK 75/PMK.011/2012. Silahkan baca tulisan saya tentang Ketentuan Ekspor dan Bea Keluar.

      Hapus
  24. Salam sukses pak murriprah.
    Saya mau tny klo sy dpt pesanan 2000 set kursi batik itu pun saya cba iklankan pruduk tetangga saya.

    Bagamn syrt yg saya perlukan untuk bisa merealisasikanya, brkas pa ja dn apkh hrs berbadan hukum baru boleh kirim dan apakah bth waktu lama untuk mengurus itu semua pak trimksh

    BalasHapus
  25. Salam Pak Muparrih,

    mohon kiranya untuk dibantu mengenai informasi ekspor Palm Kernell Shell (cangkang kelapa sawit)

    ada yang bilang (kantor bea cukai) kalo ekspor cangkang kelapa sawit ada biaya2 yang ditanggung oleh pihak eksportir (pajak)

    tapi ada yang bilang hal itu tidak ada bea barang keluar/ekspor (kantor perdagangan dan industri) karena cangkang bukan termasuk komoditi yang terkena pajak..

    mohon untuk bisa dapat info yang sebenarnya..tks

    BalasHapus
  26. mas, kalo HS untuk kantong/bag pembungkus kopi bubuk dari almunium foil berapa ya?
    trims

    BalasHapus
  27. Kepada Yth. Bapak Muparrih
    Mau bertanya
    Saya berencana ekspor kopi bubuk siap seduh dalam kemasan 10 gram dan 50 gram ke negara tujuan Nigeria dengan kapasitas 20Ft, hanya beberapa kali saja.
    Apakah termasuk dalam bea masuk, dan jasa apakah yang mendukung pengiriman tersebut dan apakah memerlukan dokumen ekspor.
    Jika saya hanya mengirimkan melewati EMS Pos Indonesia atau yang lain dengan kapasitas 70 Kg saja, apakah terkena bea masuk dan apakah memerlukan dokumen ekspor.
    Terima kasih atas berbagi ilmunya.

    www.GudangKopiLampung.com

    BalasHapus
  28. PT. Bahtera Halim Jaya menyediakan Jasa Pengiriman dengan menggunakan Kapal LB 68 ( Kapal Lintas Bahari 68 ) dengan Kapasitas 2.200 Ton.
    Rute layanan : Sumatera, Jawa, Kalimantan.

    Saat ini posisi di Lampung, siap angkut dengan tujuan Sampit / Pontianak / Samarinda.
    Ship particular dan surat keterangan lain siap kami kirim via email, WA, maupun BBM.
    Hubungi segera 0856.300.2078 (shi)

    BalasHapus
  29. Kepada Yth


    All Customer

    Kami dari PT.Syifa Indonesia, memperkenalkan diri sebagai
    Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
    berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
    berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Impor - Expor, Domestic
    maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

    Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka
    kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara
    lain:
    - Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
    - API-U : BAG I (01.01 s/d 05.11)BAG II (06.01 s/d 14.04)
    BAG III (15.01 s/d 15.22) BAG IV (16.01 s/d 24.03)
    BAG V (HS NO.2501 s/d 2716) BAG VI (HS NO.2801 s/d 3826 )
    BAG VII (HS NO.3901 s/d 4017) BAG VIII ( HS NO.4101 s/d 4304)
    BAG IX (HS NO.4401 s/d 4602)BAG X (HS NO.4701 s/d 4911)
    BAG XI (5001 s/d 6310 )BAG XII (6401 s/d 6704)
    BAG XIII(HS NO.6801 s/d 7020)BAG XIV (71.01 s/d 71.18)
    BAG XV (HS NO.7201 s/d 8311) BAG XVI(HSNO.8401 s/d 8401 s/d 8548)
    BAG XVII (HS NO.8601 s/d 8908)BAG XX (HS NO. 9401 s/d 9619)
    BAG XXI (97.01 s/d 98.03)

    - N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    - IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya
    ) - N P W P
    - SIUP, TDP & Akte Notaris
    - Kadin & Others Sub Bidang

    Adapun Products dan Services kami diantara lain :

    - AIR & SEA CARGO SERVICES
    - IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
    - INTERNATION COURIER SERVICES
    - DOOR TO DOOR SERVICES
    - DOMESTIC SERVICES
    - EXPORT SERVICES
    - CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
    - ALL - IN SERVICES

    Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import -
    Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
    - Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
    - Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
    - Pelabuhan Panjang ( Lampung )

    Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Servis lain yang
    terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu
    kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.

    Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
    samanya, kami ucapkan terima kasih.


    THANKS & REGARDS,




    (UMAR ALI)
    ============================================
    PT.SYIFA INDONESIA
    Ruko Doger Futsal No.4 Jl.Raya Setu Cipayung
    No.81 Jakarta- Timur 13890
    Phone : +6221-8431 0672 (Hunting)
    Fax : +6221-8431 0668
    e-mail :umar@syifa.co.id
    :aly.syifaindo@yahoo.co.id
    :umar.syifaindo@gmail.com cc
    info@syifa.co.id
    Web : www.syifa.co.id
    M : 0852 7525 8831
    Esia : 021-92868544
    PIN : 272B73C2

    BalasHapus
  30. Pak, kalau mau kirim ke luar negeri via pos buku dengan cover bahan dari kulit asli apakah kena biaya keluar juga? Rencananya mau jualan buku diary dengan cover kulit asli.

    BalasHapus
  31. pak kalau mau ekspor cangkang sawit apakah kena bea keluar atau pungutan pajak ya pak ?

    BalasHapus
  32. Selamat siang,
    Saya mau export bungkil sawit, apakah dikenakan pajak export ? Berapa besar nya dan masuk dalam HS code berapa untuk bungkil sawit ? Terima kasih

    BalasHapus
  33. saya mau tny pak,
    kalau ikan , buah atau sayur seperti jahe dan ubi2an apa kah kena bea keluar?

    BalasHapus
  34. Selamat malam pak, saya mau bertanya kalau mau eksport kulit brp feet baru kena Bea Keluar? Saya baru mau belajar ekpor kulit pak.

    BalasHapus
  35. Pak saya mau tanya, utk tugas kuliah saya. kalau eksport emas perhitungan tarif eksport nya bagaimana ya pak?, dan apakah masuk jalur merah/kuning/hijau ya pak?

    BalasHapus
  36. Mau nanya nih
    Kalau ekspor pakaian jadi bajet 25 juta samapi 50 juta itu kena tarif eksport atau gimana nih soalnya ada isu menarik dari pedagang2 perbatasan di entikong kalimantan barat

    BalasHapus

Popular Posts