Pages

Kamis, 21 Juni 2012

Apa itu Customs Declaration?

Customs Declaration atau yang sering dikenal dengan istilah CD adalah dokumen pabean yang digunakan oleh Awak Sarana Pengangkut atau Penumpang dalam memberitahukan barang bawaannya ketika yang bersangkutan datang dari Luar Negeri. Dokumen ini sering juga dikenal dengan dokumen pabean BC 2.2.


Ketika Anda datang dari luar negeri, Anda diwajibkan untuk mengisi CD tersebut. Biasanya CD tersebut dibagikan ketika Anda di atas pesawat, crew pesawat memberitahukan kepada Anda atas kewajiban pabean terhadap barang-barang yang Anda bawa.
Customs Declaration (CD)

Anda diwajibkan untuk mengisi CD tersebut berkaitan dengan barang yang dibawa dari luar negeri cukup satu CD untuk satu keluarga. Untuk orang-orang yang datang dari luar negeri untuk sementara waktu dan membawa barang yang juga akan dibawa kembali keluar negeri sebaiknya Anda melapor kepada petugas Bea dan Cukai disana.

Anda diberikan pembebasan sebesar nilai pabean FOB USD 250 per orang atau USD 1000 per keluarga, selebihnya akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku (baca tulisan saya tentang Barang yang Dibawa dari dan ke Luar Negeri).

Bagi Anda yang tidak memberitahukan barang yang Anda bawa (yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor), dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi administrasi. Dan bagi Anda yang membawa narkotik akan diberikan hukuman yang sangat berat. Jadi berhati-hatilah dengan barang bawaan Anda! Jangan mau dititipkan barang sama orang yang belum Anda kenal, atau baru Anda kenal di bandara keberangkatan atau pesawat, apalagi Anda tidak tahu barang apa yang dititipkannya, karena bisa jadi itu adalah obat-obatan terlarang (narkotik) yang merupakan musuh kita bersama.

Semoga Tulisan ini bermanfaat..

15 komentar:

  1. Kalau ternyata ada yang memasukan barang-barang terlarang ke dalam koper tanpa sepengetahuan kita terus tertangkap bagaimana solusinya? jujur saja setiap berpergian saya selalu khawatir atas kejadian seperti ini...

    jasa pindahan rumah

    BalasHapus
  2. Salam bapak..bagaimana kalau saya bawa barang yang sejenis sebanyak kira2 5 lusinan tapi harganya gak sampai 250 us dolar..apa kena pajak juga...kalau saya dari china ke padang via kuala lumpur dibandara mana saya akan di periksa..mohon penjelasannya trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau masih dibawah $250 per penumpang tidak terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor Mas Wira.. Di bandara Indonesia Mas, karena barang tersebut diimpor ke Indonesia.

      Hapus
    2. terimakasih atas jawabannya pak.
      lagi pertanyaan saya. jika saya datang dari luar negri berdua sama istri apa saya berhak bebas bea yg sebesar 1000 USD tersebut (sebagai kaluarga).

      bagaimana saya meyakinkan pihak bea cukai di bandara bahwa barang tersebut kurang dari 1000 USD. apa nanti tidak ada (maaf) "perdebatan" mengenai harga barang saya tidak mau melanggar hukum.
      rencananya saya mau bawa sampel barang untuk dagangan. kalau nilainya dibawah 1000 USD berarti saya boleh isi TIDAK di custom declaration. mohon dengan sangat pencerahan dari bapak. sukses selalu untuk bapak .trims

      Hapus
    3. masih menunggu jawaban..:)

      Hapus
    4. Maaf Pak Wira atas keterlambatan saya menjawab pertanyaan Bapak, kerena memang dalam 2 bulan terakhir ini saya masih belum stabil karena kepindahan saya dab keluarga ke Jakarta..

      Untuk barang bawaan penumpang diberikan pembebasan per keluarga sebanyak nilai pabean $1000, untuk membuktikannya dengan menunjukan invoice dan packing list yang Bapak punya.. Kira-kira seperti itu Pak Wira..

      Hapus
    5. terimakasih atas jawaban bapak.

      Maaf pak Muparrih, dari sumber lain saya membaca kalau nyata2 itu barang dagangan (dilihat dari jumlahnya yang mencapai lusinan) walaupun jumlah uangnya tidak mencapai 250 USD atau 1000 USD untuk satu keluarga akan tetap dikenakan pajak impor.
      saya jadi bingung pak. mana yang benar. mohon penjelasan dari bapak . wassalam . selamat menempati tempat tugas baru.

      Hapus
    6. Benar Pak Wira, kalau barang dagangan tidak diberikan pembebasan bea masuk. Pemberitahuannya juga tidak menggunakan Customs Declarations, akan tetapi menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK. Untuk lebih jelasnya silahkan baca tulisan saya tentang Barang yang Dibawa dari dan ke Luar Negeri.

      Hapus
    7. Terimakasih sekali lagi Pak Muparrih. saya jadi tidak ragu2 lagi..sepertinya sebaiknya saya pakai jasa Forwading saja.salam sukses untuk bapak. wassalam

      Hapus
  3. Apakah barang elektronik jika kurang dari usd 250 tetap bebas bea pak?

    Saya mencoba mencari definisi "barang pribadi senilai kurang dr usd 250" semua jenis barang? Atau ada pengecualian?

    BalasHapus
  4. Selamat sore pak Muparrih, mau nanya, apakah dengan tidak mengisi CD penumpang tidak berhak mendapatkan pembebasan BM+PDRI?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika Anda membawa barang yang seharusnya terkena bea masuk dan pajak impor dan ternyata Anda tidak memberitahukan pada CD, maka akan dikenakan bea masuk beserta sanksi administrasi.

      Hapus
  5. Pagi pak, mau nanya. 1.Apakah pajak yg dikenakan hanya utk hrg barang sj? Atau ditambah dg ongkos kirim? 2. Yg dimaksud dgn declare value itu? (Apa declare value sm dgn hrg barang yg dibeli? Atas pencerahannya sy ucapkan terima kasih.

    BalasHapus

Popular Posts